Denpasar, Antarajambi.com - Polisi menangkap Wakil Ketua DPRD Bali
Jero Gede Komang Swastika, yang menjadi buronan dalam kasus narkotika,
pada Senin malam (13/11) di sebuah kandang sapi di Desa Melinggih,
Kabupaten Gianyar.
"Kami mempunyai jangka waktu enam hari khusus
penanganan kasus narkotika untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala
Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose setelah memimpin upacara HUT
ke-72 Brimob Polda Bali di Denpasar, Selasa.
Ia tidak
membeberkan kronologis penangkapan anggota dewan yang dipecat oleh DPP
Partai Gerindra setelah menjadi buruan kepolisian dalam kasus narkoba
itu.
"Kronologis tidak bisa kami sampaikan karena itu taktik dan
teknik kepolisian. Dia tangkap di dalam kandang sapi, tidur di dalam
kandang itu," katanya.
Saat ditangkap, dia menjelaskan, Jero
Jangol tidak berkutik dan langsung menyerah kepada tim gabungan yang
juga meliputi Satuan Tugas Counter Terrorism and Organize Crime (CTOC)
Polda Bali.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Brimob Polda Bali di Denpasar dan ditempatkan di dalam sel tahanan Polresta Denpasar.
Polisi
akan memanfaatkan waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap
tersangka Jero Gede Komang Swastika terkait perannya dalam peredaran
narkotika.
"Kami perlu pengembangan jaringan, dari mana pelaku
dapat narkoba, jaringan mana kemudian kami ada kesempatan pengembangan
untuk menangkap kakakya," kata Petrus.
Polisi juga menyelidiki motif dan modus dia dalam mengedarkan dan melakukan transaksi narkotika.
Jero
Gede alias Jero Jangol ditangkap pada Senin (13/11) malam setelah kabur
ketika polisi menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70
Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
Selama masa pelarian, ia diduga berpindah-pindah tempat dan terakhir di Desa Melinggih, Payangan, Gianyar.
Jero Jangol ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (5/11).
Pengungkapan
kasus narkotika yang melibatkan wakil rakyat di DPRD Bali itu terungkap
berkat informasi masyarakat yang kemudian diselidiki polisi.
Dari
penyelidikan itu, polisi menangkap enam orang di kediamannya dan
mengamankan barang bukti berupa 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11)
hingga Sabtu (4/11).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan senjata api, senjata jenis airsoft gun dan senjata tajam, peluru, serta kamera pengawas, buku tabungan dan buku catatan transaksi.
Istri pertama tersangka Dewi Ratna juga telah ditangkap pada Senin (6/11).
Kini polisi masih memburu kakak kandung tersangka yakni Wayan Suandana alias Wayan Kembar yang masih buron.
Wakil Ketua DPRD Bali Ditangkap di Kandang Sapi
Selasa, 14 November 2017 15:38 WIB