Jakarta, Antarajambi - Pemerintah membuat satuan tugas percepatan
pelaksanaan usaha menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 91
Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha oleh Presiden Joko
Widodo.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko
Perekonomian Iskandar Simorangkir mengemukakan pemerintah sengaja
membuat aturan itu, sebab selama ini proses perizinan memerlukan waktu
yang cukup lama.
"Bayangkan saja, misalnya hampir dua tahun hanya selesai
setengahnya (proses perizinan), ini izin tambang dan itu juga termasuk
di daerah. Untuk itu yang harus kami pangkas," katanya di Jakarta, Rabu.
Iskandar yang hadir dalam acara pelatihan wartawan daerah - Bank
Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya tersebut mengemukakan kementerian
memang menindaklanjuti PP tersebut dengan membuat tim satgas. Nantinya,
selain menghubungkan antarkementerian juga daerah. Prosesnya juga
memanfaatkan dalam jaringan, sehingga lebih mempercepat dan mencegah
kolusi.
"Nanti kami cek, jika di kementerian ini dalam dua pekan tidak ada
proses, kami reformasi. Selain itu, juga perlu menghindarkan tatap muka
dengan orang-orang guna mencegah kolusi," ujarnya.
Ia menyebut, saat ini baru membuat satgas dan diperkirakan
Januari-Februari 2018 bisa bekerja dengan memetakan. Dengan satgas
tersebut, diharapkan adanya percepatan usaha sampai perusahaan tersebut
beroperasi.
"Ini sampai beroperasi bukan hanya izin misalnya TDP, kalau itu kan
belum tentu beroperasi. Jadi, sampai akhir tahun ini kami harapkan
semua sudah dipetakan, masalah-masalah misalnya jaringan kami buat
sistem dan nanti Februari bisa uji coba," katanya.
Ia juga optimistis dengan program tersebut bisa lebih memangkas
serta mempercepat proses perizinan. Nantinya, satgas juga dibentuk mulai
pusat hingga daerah.
Ia juga menambahkan rencana pembentukan satgas tersebut juga sudah
disampaikan ke masing-masing kementerian. Pemerintah juga memberi
apresiasi terhadap daerah yang sudah membuat aturan percepatan proses
perizinan. Nantinya, dengan aturan baru tersebut bisa digabung untuk
lebih memperbaiki pelayanan publik.
"Jika sudah punya (program percepatan pelaksanaan usaha), nanti tinggal masuk," katanya.
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Usaha
Rabu, 22 November 2017 10:02 WIB