Jakarta, Antarajambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum
membicarakan terkait pemanggilan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi
dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2018.
"Saya belum dapat informasi mengenai rencana pemeriksaan dari yang
bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Namun, ia menyatakan pemanggilan terhadap Zumi Zola bisa saja
dilakukan jika penyidik menganggap perlu yang bersangkutan dimintai
keterangannya.
"Tetapi yang pasti semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai
keterangan karena dinilai penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan
dalam proses penyidikan, ya akan dipanggil," ucap Priharsa.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Diduga
sebagai penerima anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Plt Sekretaris Daerah
Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang
III Provinsi Jambi Saifudin.
Sebelumnya pada Kamis (30/11), KPK menggeledah tiga lokasi di Jambi
terkait kasus itu antara lain kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, rumah
Erwan di Jalan Cemara, dan rumah Arfan di Jalan Kukuh.
Penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan.
Kemudian pada Jumat (1/12), KPK kembali menggeledah tiga lokasi
lainnya di Jambi, yaitu kantor DPRD Jambi, kantor Gubernur Jambi, dan
kantor Setda Provinsi Jambi.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi itu. KPK menemukan sejumlah
dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan
pihak-pihak tertentu.
Atas hasil temuan dari penggeledahan di beberapa lokasi itu, KPK akan menganalisisnya lebih lanjut.
KPK pun menyatakan bahwa penyidik juga menerima pengembalian uang
dari salah satu pihak terkait kasus itu sekitar ratusan juta Rupiah.
Terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia
hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir
dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak
Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
Pada Selasa (28/11) pagi, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.
Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari
lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari
sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600
juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.
KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah
penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah
sakit di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin
disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13
UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1
KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31
Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Belum Bicarakan Soal Pemanggilan Zumi Zola
Selasa, 5 Desember 2017 8:32 WIB