Bandung, Antarajambi - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan dana desa harus dipakai
secara swakelola oleh masyarakat, bukan oleh kontraktor dalam setiap
penggunaannya.
"Pesan Presiden tahun depan (2018) dana desa jangan dikerjakan
pakai kontraktor," kata Eko, saat peresmian Desa Broadband di Desa
Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,
Minggu.
Ia mengatakan, jika ada program pembangunan dana desa menggunakan
kontraktor, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke Satgas
Dana Desa.
"Kalau pakai kontraktor, laporkan," kata Eko, di hadapan masyarakat Desa Mandalamekar.
Dia menyampaikan, dana desa wajib dimanfaatkan secara swakelola
yakni memanfaatkan bahan baku maupun sumber daya manusia di desa
setempat.
Masyarakat, lanjut dia, dapat ikut serta membangun dan mendapatkan
upah dari program pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana desa.
"Secara swakelola 30 persen untuk bayar upah," katanya pula.
Ia menyampaikan, pemerintah desa mendapatkan dana dari pemerintah
pusat sebesar Rp800 juta pada 2017, tahun berikutnya direncanakan akan
naik.
Ia berharap, masyarakat maupun tokoh masyarakat dan pejabat
pemerintah daerah dapat bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran dana
desa.
Kementerian juga, kata dia, akan kerja sama dengan inspektorat
kabupaten untuk turun ke desa-desa mengawasi penggunaan anggaran dana
desa.
"Harus turun ke desa meskipun ada atau tidak adanya pelanggaran,
mudah-mudahan dengan kita lakukan itu upaya macam-macam bisa dihindari,"
katanya lagi.
Menteri Desa: Dana Desa Harus Swakelola Masyarakat
Senin, 11 Desember 2017 10:21 WIB
......Secara swakelola 30 persen untuk bayar upah......