Jakarta (Antaranews Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Saifudin merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Selain memeriksa Fachrori, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Saifudin.
Tiga saki itu antara lain Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Tadjuddin Hasan, Kasubag Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi Ryan, dan Kepala Kantor Perwakilan Pemprov Jambi di Jakarta Amidy.
KPK juga akan memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. �
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".