Jakarta (Antaranews Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Arfan terkait kasus gratifikasi di Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Jambi Zumi Zola terkait penerimaan gratifikasi.
Tiga saksi itu antara lain Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang serta dua saksi lain berprofesi sebagai wiraswasta masing-masing Andi Putra Wijaya dan Dedi Masyuni.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tiga saksi diperiksa terkait gratifikasi PUPR Jambi
Selasa, 6 Februari 2018 14:41 WIB