Jambi, (Antaranews Jambi) - Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof H Johni Najwan SH MH PhD, Senin (19/2), menjelaskan kepada mahasiswa tentang kebijakan penerapan parkir berbayar di kampus itu sebagai upaya peningkatan pelayanan kenyamanan, keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus itu.
Rektor didampingi sejumlah pejabat kampus itu menemui mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya terkait dengan rencana penerapan parkir berbayar di lapangan tengah kampus itu.
Sejak Senin pagi, mahasiswa Unja dengan mengenakan jaket almamater menyampaikan aspirasinya terkait dengan rencana parkir berbayar itu. Para mahasiswa menyatakan keberatan dan mempertanyakan rencana tersebut.
Mereka meminta bertemu dengan pimpinan kampus itu untuk menjelaskan kebijakan tersebut. Dalam orasinya selain keberatan dan menolak rencana itu, beberapa mahasiswa juga mempertanyakan fasilitas dan tambahan layanan yang akan diperoleh dari parkir berbayar itu.
Rektor Unja turun tangan langsung dan menjelaskan kebijakan tersebut yang disampaikannya dengan menggunakan pengeras suara di hadapan mahasiswanya.
"Saya mengajak untuk mengkaji secara rasional, dari tarif parkir seribu rupiah akan besar sekali manfaatnya. Salah satunya contohnya peningkatan pelayanan, kenyamanan, jaminan keamanan dan pertanggung jawaban penggantian oleh pihak pengelola parkir bila terjadi kehilangan kendaraan," kata Johni Najwan di kampus Pinang Masak Unja Mendalo, Kabupaten Muarojambi.
Ia mengapresiasi dan mengakomodasikan masukan dari mahasiswa yang keberatan dengan rencana itu. Termasuk akan kembali membahas dalam rapat senat Universitas Jambi bersama pejabat lainnya.
Di sisi lain ia juga menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan bersama pimpinan yang diambil dengan pertimbangan untuk pengembangan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kampus itu, khususnya dalam pelayanan parkir kendaraan serta penjaminan kendaraan baik mahasiswa, dosen, karyawan maupun tamu yang berkunjung.
Baca juga: Reki-Unja kerja sama penelitian hutan tropis
Ia menjelaskan , kebijakan penerapan parkir berbayar di kampus bukan sebuah pelanggaran aturan terlebih setelah berstatus badan layanan umum (BLU). Menurut dia banyak manfaat dari kebijakan itu, salah satunya penyediaan sarana dan prasarana pendukung parkir di lingkungan kampus yang disediakan oleh pihak ketiga yang setelah enam tahun akan menjadi asset perguruan tinggi itu.
"Unja bekerja sama dengan pihak ketiga yang akan mengelolanya, sebelum semua sarananya lengkap pihak ketiga belum bisa memungut biaya parkir," katanya.
Pada kesempatan itu terjadi negosiasi antara mahasiswa dengan rektor tentang batas penetapan keputusan terakhir rencana kebijakan itu.
"Kami akan membahas kembali dengan senat, yang jelas kebijakan ini tidak untuk pengembangan dan pembangunan Unja ke depan," kata Rektor Unja menambahkan.***