Jambi(Antaranews Jambi) - PImpinan DPRD Provinsi Jambi dijadwalkan memberikan keterangannya sebagai saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.
Agenda sidang Tipikor Jambi untuk kasus suap APBD akan menghadirkan saksi sebanyak tujuh orang dari unsur pimpinan dewan yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin.
Ketujuh saksi itu Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi, Ketua Fraksi Gerindra, Muhammadiyah dan anggota lainnya Rudy Wijaya, Sofyan Ali dan Zainul Arfan.
Sebelumnya sudah ada saksi anggota dewan yang dimintai keterangannya di persidangan tersebut, satu di antaranya adalah tersangka suap Supriyono yang juga anggota DPRD Jambi yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Sidang kasus dugaan korupsi suap APBD atau yang dikenal uang ketok palu dengan terdakwa Erwan Malik, Saifudin, dan Arpan memanggil saksi dari pihak dewan, pemerintah daerah serta swasta.
Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Kemudian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Kasus itu bermula dari 21 Agustus 2017, Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi.
Uang ketok palu itu untuk memperlancar pembahasan dan pengesahan Raperda APBD 2018 Provinsi Jambi.***
Pimpinan DPRD dijadwalkan berikan kesaksian sidang suap
Senin, 12 Maret 2018 14:25 WIB