Jambi (Antaranews Jambi) - Puluhan aparat Kepolisian dari Polres Batanghari melakukan penutupan lokasi sumur minyak liar yang berada di kawasan Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Baca juga: Meski ditutup penambangan minyak ilegal Batanghari beroperasi lagi
Baca juga: Oknum penambang minyak ilegal rambah kawasan tahura
Baca juga: Limbah penambangan minyak ilegal bahayakan kesehatan
Awalnya lokasi itu sebelumnya sudah sempat ditutup oleh Tim Terpadu dari Pemerintah Provinsi Jambi bersama Aparat TNI dan Polri serta Pertamina, namun masih kembali beraktivitas sehingga terpaksa ditutup lagi oleh kepolisian, kata Kapolres Batanghari, AKBP Ade Rahmat Idnal, Jumat.
Setelah Polres Batanghari mendapatkan informasi dari warga terkait kembali maraknya aktivitas penambangan minyak ilegal itu maka puluhan personil langsung mendatangi lokasi tersebut.
Penutupan lokasi langsung dipimpin Kapolres dan di lokasi para pelaku sudah kabur sehingga langsung melakukan penyegelan kawasan itu.
Selain melakukan penyegelan, Kapolres Batanghari langsung memerintahkan anggotanya untuk merobohkan semua pondok-pondok yang ditemukan dilapangan, tidak itu saja dalam areal diperkirakan sekitar dua hektar ini ditemukan sekitar puluhan titik sumur minyak minyak ilegal yang dikelola masyarakat.
Dari hasil penindakan ini, petugas hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan peralatan Untuk mengolah minyak mentah seperti mesin pompa, pipa, tedmon dan sepeda motor.
"Tadi di lokasi ilegal driling kita melakukan penutupan sekitar sepuluh sumur, namun di 2017 lalu kita sudah melakukan tiga kali penutupan," kata Kapolres Batanghari, Ade Rahmat.
Keberadaan sumur minyak ilegal tersebut berada di kawasan warga, namun sejauh ini tidak dieksploitasi oleh Pertamina, kemudian di eksploitasi oleh warga secara ilegal.
Untuk mengantisipasi kejadian ini tidak terulang kembali, sebagai tindaklanjut dan memberikan efek jera bagi warga yang mengolah sumur minyak secara ilegal maka jajaran Polres telah memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar.
Jika masih melakukannya maka pelaku bisa diancam dengan pidana kurungan penjara selama enam tahun.***
Polres Batanghari tutup lokasi sumur minyak ilegal
Jumat, 16 Maret 2018 9:12 WIB