Jambi, (Antaranews Jambi) - Kantor Imigrasi Kelas I Jambi menyatakan, pada awal tahun 2018 telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan karena melanggar perizinan keimigrasian.
"Warga negara asing yang dideportasi pada bulan Februari 2018 tersebut seluruhnya merupakan warga negara Korea Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha di Jambi, Selasa.
Ke-enam warga Korea Selatan yang telah dideportasi itu telah terbukti melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Heru mengatakan, saat ini masih ada satu warga negara Myanmar yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi karena melanggar keimigrasian.
Baca juga: TNI dan Imigrasi amankan tujuh WNA
Baca juga: Gubernur Jambi minta perusahaan laporkan TKA
Baca juga: Kantor Imigrasi Kerinci resmi luncurkan pembuatan paspor
Selain melanggar keimigrasian warga Myanmar tersebut juga diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan sehingga terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Pihak Imigrasi Kelas I Jambi menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing pada enam wilayah kerjanya yang meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muarabungo, Tebo, Batanghari, Muarojambi dan Sarolangun.
Berdasarkan hasil pendataan terdapat 200 warga negara asing yang tinggal di wilayah kerja kantor Imigrasi Jambi, dengan berbagai keperluan seperti bekerja dan studi.
Pihaknya telah menyediakan aplikasi pengawasan orang asing yang dapat diunduh masyarakat, sehingga orang pribadi, pengelola hotel atau pun tempat kos dapat melapor kepada kantor imigrasi melalui aplikasi tersebut.
"Laporan yang disampaikan itu sekedar untuk pendataan bahwa ada warga negara asing yang tinggal di suatu daerah," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini pihak pengelola hotel dan tempat kos sudah mulai aktif melaporkan keberadaan warga negara asing melalui aplikasi tersebut. Namun untuk laporan dari perorangan masih kurang.
Imigrasi Jambi deportasi enam warga negara Korea Selatan
Selasa, 20 Maret 2018 9:54 WIB