Jakarta (Antaranews Jambi) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan minuman keras oplosan yang menewaskan sejumlah orang di Jagakarsa mengandung zat kimia mematikan, methanol.
"Hasilnya positif cairan mengandung methanol itu mematikan terhadap yang mengkonsumsi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Indra Jafar di Jakarta, Senin malam, berdasarkan hasil otopsi tim Pusat Labaoratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. pada tubuh korban tewas dan penelitian cairan yang dikonsumsi.
Indra menuturkan tim Puslabfor menemukan methanol dan ethanol pada tubuh korban yang meninggal dunia.
Dia mengungkapkan, konsumsi cairan zat methanol akan merusak sistem jaringan tubuh seseorang sehingga menurunkan daya tahan, sedangkan cairan ethanol memberi efek memabukkan.
Indra mengatakan methanol akan merusak sistem kerja paru-paru yang berdampak terhadap gangguan pernafasan sehingga menyebabkan kematian.
"Minuman keras ilegal itu campuran kandungan air seperti soda dan minuman berenergi," ujar Indra.
Indra menambahkan tersangka RS yang menjual minuman keras itu biasa menyebut minuman ginseng kepada konsumen dengan memproduksi sendiri di Jagakarsa.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada RS, penjual minuman keras oplosan yang telah menewaskan delapan orang setelah menenggaknya.
Korban meninggal dunia di Jakarta Selatan mencapai delapan orang dan enam korban tewas di Depok.***
"Hasilnya positif cairan mengandung methanol itu mematikan terhadap yang mengkonsumsi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Indra Jafar di Jakarta, Senin malam, berdasarkan hasil otopsi tim Pusat Labaoratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. pada tubuh korban tewas dan penelitian cairan yang dikonsumsi.
Indra menuturkan tim Puslabfor menemukan methanol dan ethanol pada tubuh korban yang meninggal dunia.
Dia mengungkapkan, konsumsi cairan zat methanol akan merusak sistem jaringan tubuh seseorang sehingga menurunkan daya tahan, sedangkan cairan ethanol memberi efek memabukkan.
Indra mengatakan methanol akan merusak sistem kerja paru-paru yang berdampak terhadap gangguan pernafasan sehingga menyebabkan kematian.
"Minuman keras ilegal itu campuran kandungan air seperti soda dan minuman berenergi," ujar Indra.
Indra menambahkan tersangka RS yang menjual minuman keras itu biasa menyebut minuman ginseng kepada konsumen dengan memproduksi sendiri di Jagakarsa.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada RS, penjual minuman keras oplosan yang telah menewaskan delapan orang setelah menenggaknya.
Korban meninggal dunia di Jakarta Selatan mencapai delapan orang dan enam korban tewas di Depok.***