Jambi, Antaranews Jambi - Bupati Tanjung Jabung Barat Ir H Safrial mendorong seluruh pejabat daerah itu untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan pada aturan.
Hal itu disampaikan Safriak di sela Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) oleh KPK di Tanjabbar beberawa waktu lalu.
"Sesuatu hal yang baik, karena merupakan bentuk kepatuhan pada aturan, sekaligus tindakan pencegahan korupsi," kata bupati pada laman resmi Pemkab Tanjabbar.
Safrial menegaskan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berkomitmen untuk mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat.
"e-LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK, untuk itu kami berharap, tahun ini kepatuhan Pejabat di Pemkab Tanjab Barat terhadap LHKPN semakin meningkat," katanya.
Dengan sosialisasi e-LHKPN dari KPK, kata Safrial, maka semua pejabat eselon II akan lebih mudah mengisi laporan harta kekayaannya apakah ada perubahan atau tidak.
Dia mengatakan, dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadi pelanggaran hukum yakni korupsi dan kolusi juga gratifikasi.
"Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdata ada 304 Pejabat ASN, itu terdiri dari Pejabat Tinggi, Administrator dan lain lain. Saya mengharapkan isilah kepatuhan tersebut, dan jangan menjadi beban kepada diri anda semua," katanya.
Tim LPK dari fungsional spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN melakukan kunjungan ke Tanjabar mensosialisasikan peraturan KPK Nomor 7/2016 tentang tata cara pendaftaran pengumunan dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Safrial : pelaporan kekayaan pejabat bentuk patuh aturan
Sabtu, 14 April 2018 11:29 WIB