Jambi, (Antaranews Jambi) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi akan mencetak 20 ribu Kartu Identitas Anak pada 2018.
"Melalui SK Mendagri, Disdukcapil Batanghari tahun ini masuk daftar 150 kabupaten/kota yang harus menggulirkan program KIA tersebut," kata Kepala Disdukcapil Batanghari Ade Febriandi di Muarabulian, Selasa.
Dia menjelaskan KIA serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya saja terdapat beberapa perbedaan pada tampilan kartu.
Baca juga: Disdukcapil ajukan mobil keliling kejar target KTP-e
Baca juga: Ribuan warga Jambi belum rekam KTP-e
Pada KIA tidak terdapat sidik jari, iris mata, dan chip yang tertanam, seperti pada KTP. Namun, pada KIA terdapat barcode yang menunjukkan identitas anak.
"Anak-anak yang akan mendapatkan KIA tersebut yakni mulai usia 0-17 tahun kurang satu hari," katanya.
Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai daerah yang menggulirkan program KIA karena cakupan data akta kelahiran sudah mencapai 90 persen lebih.?
"Kabupaten kita masuk dalam 40 besar dengan cakupan data akta tertinggi, sehingga mendapatkan bantuan APBN untuk menggulirkan program tersebut," kata Ade.
Baca juga: Pemkot Jambi terbitkan 6.507 akta kelahiran anak
Bantuan dana dari APBN akan digunakan untuk membeli blangko KIA, ribon, dan biaya sosialisasi.
"Kita akan menerbitkan KIA untuk 20 ribu anak dari sekitar 100 ribu anak wajib KIA. Nanti setelah anak tersebut berusia 17 tahun maka KIA anak tersebut akan diganti dengan KTP," kata dia.
Batanghari cetak 20 ribu kartu identitas anak
Selasa, 17 April 2018 14:55 WIB