Jambi (Antaranews Jambi) - Tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi memberikan kesaksian bagi terdakwa Supriyono pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
"Hari ini ada tujuh saksi yang akan memberikan keterangannya di persidangan terdakwa Supriono yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN," kata Herman Kadir, kuasa hukum Supriyono, Rabu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketujuh orang saksi yang akan dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke persidangan, yang semuanya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ketujuh saksi yang merupakan anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi diantaranya lima berasal dari Fraksi Golkar yakni Supardi Nurzain, M Juber, Gusrizal, Popriyanto, dan Ismet Kahar.
Sementara itu dua saksi lainnya merupakan politisi perempuan, yakni Nurhayati dari Fraksi Demokrat dan Yanti Maria dari Fraksi Gerindra.
Penasehat hukum Supriyono, Herman berharap akan terungkap siapa-siapa penerima uang ketok palu pengesahan APBD 2018 tersebut.
Tujuh anggota DPRD bersaksi sidang suap APBD
Rabu, 2 Mei 2018 17:28 WIB