Jambi, Antaranews Jambi - Kejaksaan Negeri Batanghari bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Batanghari memusnahkan barang bukti narkotika di halaman kantor kejaksaan itu di Muarabulian.
"Barang bukti narkotika yang di musnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Novika Muzairiah Rauf di Muarabulian, Kamis.
Barang bukti narkotika yang di musnahkan merupakan narkotika jenis shabu dan ganja, serta beberapa barang bukti lainnya berupa telepon genggam dan senjata api.
Sebanyak 7,86 gram narkotika jenis shabu di musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air lalu di blender, dan setelah itu di buang ke dalam kloset. Dan 44,72 gram narkotika jenis ganja dan telepon genggam di musnahkan dengan cara di bakar.
Baca juga: Polda Jambi musnahkan narkoba dan minuman keras
Baca juga: Kejari Jambi musnahkan narkoba dan senpi
Sementara barang bukti berupa senjata api dan alat pemanen sawit di musnahkan dengan cara di potong-potong menggunakan gerinda.
"Barang bukti tersebut berasal dari 21 kasus terhitung sejak bulan oktober 2017 sampai dengan juni 2018," kata Novika Muzairiah Rauf.
Barang bukti narkotika serta kriminal lainnya yang di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri daerah itu merupakan barang bukti dari limpahan kasus oleh Kepolisian Resort (Polres) dan putusan dari Pengadilan Negeri daerah itu.
Baca juga: Polda Jambi libatkan Satgasus antiteror
Baca juga: Kapolri resmikan Polda Jambi jadi tipe A
Kejaksaan Negeri Batanghari musnahkan barang bukti narkoba
Kamis, 7 Juni 2018 11:51 WIB