Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, di Jambi Kamis, mengatakan pada lebaran tahun ini ada sebanyak 2.348 orang narapidana dan pidana anak yang menerima remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Dari ke-2.348 orang narapidana dan pidana anak yang menerima remisi khusus lebaran tahun ini terbanyak dari Lapas Kelas IIA Jambi ada sebanyak 814 orang, kemudian dari Lapas Kelas IIB Muaro Bungo ada 197 orang, Lapas Kelas IIB Tebo 142 orang, Lapas Kelas IIB Bangko ada 199 orang dan Lapas Kelas IIB Muara Bulian 170 orang.
Kemudian dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal ada sebanyak 262 orang narapidana dan dari Lapas Anak atau LPKA Kelas II Muara Bulian hanya sebanyak 29 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi ada 70 narapidana perempuan.
Dari Lapas Kelas III Sarolangun hanya ada 171 orang narapidana dan dari Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 244 orang dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh hanya ada 50 orang narapidana yang menerima remisi, kata Bambang Palasara.
Kemudian dari 2.348 orang narapidana dan pidana anak yang menerima remisi khusus lebaran tahun ini narapidana kasus narkoba sebanyak 578 orang, tujuh orang narapidana ilegal logging atau pembalakan liar dan satu orang narapidana korupsi.***