Jambi, (Antaranews Jambi) - Direktorat lalu lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Jambi mencatat pelanggaran tilang yang dikeluarkan anggota polisi lalu lintas kepada pelanggar lalu lintas di Provinsi Jambi jumlahnya menurun sebesar 42 persen.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyanto melalui Kasubdit Bin Gakum, AKBP Mokhamad Lutfi, di Jambi Kamis mengatakan, untuk semester I/2018, pihaknya mencatat ada sebanyak 16.713 pelanggaran tilang atau surat tilang yang dikeluarkan polisi lalu lintas atau terjadi penurunan 42 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yakni 28.842 pelanggaran tilang.
Dari sebelas satuan kerja atau Polres/Polresta dan Polda Jambi, hampir seluruhnya terjadi penurunan pelanggaran tilang pada semester satu tahun ini dan diharapkan pelanggaran tersebut terus menurun sampai akhir tahun ini.
"Hanya ada tiga Polres yang mengalami kenaikkan pelanggaran tilang pada enam bulan terakhir ini yakni di Polres Batanghari dan Muarojambi naik masing-masing sebesar 55 persen dan enam persen dan di Polres Kerinci yang terjadi kenaikkan luar biasa mencapai tiga ratus persen lebih," kata Mokhamad Lutfi.
Sementara itu delapan satuan kerja lainnya bidang lalu lintas di Polres dan Polda Jambi terjadi penurunan angka pelanggaran tilang atau surat tilang yang dikeluarkan oleh anggota lalu lintas di lapangan.
Pelanggaran tilang di Jambi turun 42 persen
Kamis, 5 Juli 2018 17:44 WIB