Jambi, Antaranews Jambi - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batanghari menerima 392 berkas bakal calon legislatif dari 14 partai politik yang mengusulkan bakal calegnya.
"Dari 16 partai politik peserta pemilu 2019, ada 14 partai politik yang mengusulkan bakal calegnya," kata Ketua KPUD Batanghari Abdul Kadir di Muarabulian, Rabu.
Setelah tahapan pengusulan bakal caleg dilakukan oleh partai politik dari tanggal 4 Juli sampai dengan 17 Juli 2018, pukul 24.00 WIB, tahapannya selanjutnya yakni verifikasi berkas bakal caleg yang dilakukan oleh pihak KPUD hingga tanggal 18 Juli 2018.
Jika terdapat kesalahan dan kekurangan pada berkas bakal caleg, maka pihak yang bersangkutan harus melakukan perbaikan hingga batas waktu yang di tetapkan.
"Tahapan penerimaan dan verifikasi persyaratan bakal caleg tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," kata Abdul Kadir.
Semenatara itu ada dua partai politik di daerah itu yang tidak mengusulkan bakal calegnya. Yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
"Kita tidak tahu apa sebab dua partai tersebut tidak mengusulkan bakal calegnya, yang pasti hingga batas akhir pengusulan dua partai tersebut tidak datang untuk menyerahkan berkas bakal calegnya," kata Abdul Kadir.
KPU terima tiga ratusan berkas bakal caleg
Rabu, 18 Juli 2018 14:00 WIB