Jambi, Antaranews Jambi - Kepolisian Resort (Polres) Batanghari berhasil amankan sembilan orang tersangka dari Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Siginjai.
"Sembilan orang tersangka ini kita amankan dari giat operasi Jaran siginjai yang dilakukan selama 20 hari dari tanggal 1 hingga 20 Agustus 2018," kata Kapolres Batanghari AKBP Mohamad Santoso di Muarabulian, Selasa.
Selain pelaku pencurian, sembilan orang tersangka tetsebut ada yang merupakan residivis dan ada yamg merupakan penadah barang hasil curian. Dan tersangka yang berhasil di amankan tersebut merupakan penangkapan dari enam kasus yang berbeda kejadianya.
Dalam melakukan aksinya banyak modus yang dilakukan tersangka, ada yang menggunakan kunci palsu dan kunci T dalam melakukan pencurian serta dengan cara lainnya.
"Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 363 dan pasal 480 dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun," kata Mohamad Santoso.
Selain berhasil mengamankan sembilan orang tersangka, polres daerah itu juga berhasil amankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu kendaraan roda empat jenis pickup, tujuh kendaraan roda dua dari berbagai merek dan jenis serta satu unit laptop.
Pelaku jaran tersebut sebagian besar berasal dari Provinsi Jambi, ada yang merupakan residivis, pencuri pemula dan penadah. Dari sembilan tersangka yang di amankan polres daerah itu, tujuh di amankan di Polres dan dua orang tersangka masih berada di Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung.
"Sebenarnya ada 10 TSK, Sembilan orang berhasil kita amankan, dan satu lagi DPO yang bersatus sebagai pemetik motor curian," kata Mohamad Santoso menambahkan.
Polres Batanghari amankan sembilan tersangka kejahatan kendaraan
Selasa, 21 Agustus 2018 19:57 WIB