Jambi, (Antaranews Jambi- Terdakwa kasus dugaan penyeludupan benih lobster 92 ribu ekor, menjalani proses persidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan.
Usai sidang pembacaan surat dakwaan, terdakwa Afrizal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sri Warni Wati, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Zuhdi menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Selain itu, JPU Zuhdi juga menghadirkan saksi penangkapan dari pihak Ditpolair Polda Jambi, Muhammad Zulfahri dan IF Said. Selain itu jaksa juga menghadirkan saksi ahli Ridwan.
Dalam keterangannya, saksi dari kepolisian Zulfahri menjelaskan, terdakwa tertangkap pada Minggu 5 Agustus 2018 diperairan Tanjung Jabung Timur dimana waktu itu, Satuan Polisi Perairan Polda Jambi sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan Muara Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kemudian, saat kami periksa, ternyata dapat 18 kotak plastik warna hitam berisi baby lobster dan saat diperiksa tidak memiliki dokumen resmi sehngga harus ditahan diperiksa untuk pengembangan kasusnya.
Dari keterangan terdakwa diketahui, bahwa terdakwa hanya ditugaskan unguk mengangkut 'baby lobster' atas permintaan Agus kini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolsian dan benih lobster tersebut akan dikirim menuju Kuala Lagan.
Dari sana, benih lobster itu akan dibawa ke Singapura dan terdakwa mengaku memperoleh upah sebesar Rp300 ribu dan menyewa kapal pompong yang kemudian, di Kuala Lagan, mereka telah ditunggu seseorang bernama Son yang juga hingga saat ini masih berstatus DPO.
Namun, belum sempat memindahkan benih lobster itu, terdakwa ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Jambi. Darinya, didapati barang bukti 16 kotak "styrofoam" berisi benih udang lobster jenis pasir sebanyak 89.460 ekor, dua kotak styreofoam berisi benih udang lobster jenis mutiara sebanyak 3.385 ekor sehingga totalnya mencapai 92.861 ekor benih lobster yang diselamatkan dari aksi penyelundupan itu.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi lainnya dan tuntutan JPU yang akan dibacakan dipersidangan mendatang.***2***
Terdakwa penyelundupan benih losbter disidangkan
Jumat, 21 September 2018 9:32 WIB