Jambi (Antaranews Jambi) - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengatakan banyak pejabat di lingkup pemerintahan provinsi itu belum melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, pejabat Pemprov Jambi yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK melalui aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN) berjumlah 276 orang, sedangkan pejabat yang baru melaporkan baru 69 orang atau baru sekitar 25 persen," katanya di Jambi, Selasa.
Saat membuka sosialisasi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN di lingkup Pemprov Jambi di ruang pola kantor Gubernur Jambi itu, LHKPN yang disampaikan kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara dalam mentaati azas-azas penyelenggaraan negara yang bebas dari praktek korupsi dan perbuatan tercela lainnya, serta membangun integritas pribadi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
"Pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN ini juga merupakan salah satu cara dalam melakukan pencegahan korupsi yang sedang gencar-gencarnya dikampanyekan oleh KPK. Untuk itu saya berharap para pejabat Pemprov Jambi ke depannya lebih patuh dalam melaporkan harta kekayaannya," ujarnya.
Dianto menegaskan bagi yang belum melaporkan harta kekayaannya hingga 31 Oktober 2018, maka Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk sementara ditunda pembayarannya sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya.
"Bagi yang belum melaporkan maka saya perintahkan Kepala BKD Provinsi Jambi dan Inspektur Daerah Provinsi Jambi untuk menghentikan TPP yang bersangkutan mulai awal November 2018 nanti, dan akan dicairkan bila sudah melaporkan LHKPN," tegasnya.
Sekda berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan itu, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN oleh pejabat Pemprov Jambi akan meningkat di atas angka 90 persen yang berarti tingkat kepatuhan sudah tinggi.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pejabat Pemprov Jambi dalam menyampaikan pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN tersebut," katanya menambahkan.
Sementara itu Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi mengatakan sosialisasi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN ini sesuai dengan rencana aksi program pemberantasan korupsi yang terintegrasi oleh Pemprov Jambi tahun 2018.
"Pejabat Pemprov Jambi sampai saat ini masih sedikit yang melaporkan LHKPN kepada KPK. Hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman para wajib lapor menggunakan aplikasi e-LHKPN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya," kata Husairi.
Sebab itu, katanya, tujuan dari sosialisasi LHKPN itu adalah untuk memberikan pemahaman terkait aplikasi e-LHKPN agar para wajib lapor di lingkup Pemprov Jambi dapat mengimplementasikan penggunaan aplikasi tersebut dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya.***
Pejabat Pemprov Jambi banyak belum lapor harta kekayaan
Selasa, 2 Oktober 2018 17:58 WIB