Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/12) di Lorong Panjaitan, Kota Jambi, depan salah satu hotel berbintang.
"Kasus itu merupakan pengembangan yang dilakukan Polda Sumsel dari beberapa tersangka yang telah di amankan di sana," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Heru Pranoto, di Jambi, Jumat.
Dia mengatakan kasus itu merupakan pengembangan dari anggota Polda Sumsel yang kemudian menangkap pelaku di Jambi.
Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Muarabulian, Kabupaten Batanghari berinisial EM dibekuk setelah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Sementara itu Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi mengatakan pelaku tersebut merupakan pemesanan sabu dari tersangka yang ada di Sumatera Selatan dimana dia merupakan jaringan pengedar lapas sedangkan pelaku utamanya masih didalami Polda Sumsel.
Setelah ditangkap di Kota Jambi, tersangka EM langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk periksa lebih lanjut.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan atas tersangka yang diamankan Polda Sumsel dan saat ditangkap awalnya tidak mengaku pegawai lapas anak namun akhirnya mengakui statusnya kepada petugas kepolisian.