Jambi, (Antaranews Jambi) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat ini masih menunggu hasil analisis ahli yang telah diturunkan ke lokasi proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci senilai Rp57 miliar.
TIm ahli pada 21 November lalu telah turun ke lokasi dan kami sebagai penyidik masih menunggu hasil analisa mereka sebagai ahli guna mengungkap kasus tersebut, kata Wakajati Jambi, Yuspar didampingi Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf di Jambi, Senin saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejati Jambi, Senin.
Dalam kasus tersebut saat ini pihak tim penyidik Kejati tengah menunggu hasil analisis dari para ahli yang telah diturunkan. Baik ahli konstruksi maupun ahli tanah serta ahli lainnya dan masih menunggu hasilnya. Bila telah ada keterangan saksi ahli itu baru mempresentasikan ke BPKP untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus itu, kata Yuspra saat memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia di Jambi.
Dari keterangan saksi ahli nanti, baru tim penyidik Kejati berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara hasil audit BPKP.
"Nanti dari hasil audit tersebut sebagai langkah selanjutnya untuk proses hukum yang akan dilakukan dan diambil oleh tim penyidik Kejati Jambi dalam kasus perkantoran di Kerinci tersebut," kata Yuspar.
Diketahui pembangunan komplek perkantoran di Kerinci tersebut menelan dana sebesar Rp57 miliar yang dianggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut muncul sejak tahun 2015 dan saat ini sedang ditangani oleh pihak penyidik Kejati Jambi.***2***
Kejati Jambi tunggu analisa kasus perkantoran Kerinci
Senin, 10 Desember 2018 17:12 WIB