Jambi, Antaranews Jambi – Lapas Kelas IIB Muarabulian usulkan remisi natal terhadap empat orang warga binaannya yang beragama nonmuslim.
“Dari 251 orang warga binaan, yang beragama non muslim hanya ada empat orang, dan empat orang tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi hari natal,” kata Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasayarakatan lapas kelas IIB Muarabulian, M Joni di Muarabulian, Selasa.
Usulan remisi empat orang warga binaan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jendaral Pemasayarakatan.usulan tersebut disampaikan berdasarkan UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Selanjutnya berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2006 tentang tata cara pelaksanaan pembinaan narapidana, PP Nomor 99 tahun 2012 tentang pembinaan narapidana.
Dan Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi serta permen nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara dan syarat dan pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.
Warga binaan tersebut diusulkan mendapatkan remisi hari natal karena telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Adapaun syarat yang harus dipenuhi diantaranya telah menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan penjara dan berkelakuan baik seperti mengikuti program-program yang dilaksanakan di dalam lapas.
Lamanya pengurangan masa tahanan atau remisi yang diusulkan terhadap empat orang warga binaan tersebut cukup bervariasi. Mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari.
“Tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” M Joni menambahkan.