Jambi, (Antaranews Jambi) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Heru Pranoto mengatakan pihaknya akan terus menekan angka atau meminimalisir peringkat Jambi pada posisi empat besar nasional kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Bangsa ini tengah dihadapkan pada situasi darurat narkoba sehingga diperlukan upaya serius untuk mengatasinya. Khususnya di Provinsi Jambi karena memiliki letak geografis yang di jalur lintas Sumatera dan merupakan peringkat ke-empat angka prevalensi tertinggi di Indonesia berdasarkan hasil Survei Puslitkes Ul dan BNN Provinsi Jambi Tahun 2017," kata Heru Pranoto di Jambi, Jumat.
Ia menyebutkan Provinsi Jambi adalah daerah yang cukup rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan oleh karena itu, BNN Provinsi Jambi menyampaikan komitmennya "Tidak Akan Pernah Menyerah" untuk terus berusaha mencapai Jambi Bersinar (Bersih dari Narkoba) melalui upaya pengurangan supply dan demand yang terus dilakukan secara berimbang.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus tindak Pidana Narkoba oleh BNN Provinsi Jambi pada tahun 2018, ditangkap sebanyak tiga puluh tiga (33) orang tersangka yaitu dua puluh sembilan (29) orang pria dan empat (4) orang wanita, dengan jumlah sitaan barang bukti sebanyak 4.331,762 gr sabu, 18 butir ekstasi dan 3,80 gr ganja serta nilai aset barang bukti bukan narkotika Rp788.380.000.
Betapa berbahayanya apabila barang haram ini lolos dan tersebar ke masyarakat, dengan asumsi bahwa satu gram sabu bisa disalahgunakan oleh 5-10 orang, maka BNN Provinsi Jambi telah berhasil menyelamatkan 22.000 hingga 44.000 orang penduduk Jambi dari bahaya penyalahgunaan dan keracunan narkoba.
Heru juga mengatakan hasil pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari kerja keras BNN Provinsi Jambi dan kerja sama yang kuat dengan instansi terkait baik TNI, Polri dan Bea Cukai dan langkah pemberantasan tidak menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan 'demand reduction' atau pengurangan permintaan narkoba dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba melalui langkah pencegahan.
Dalam rangka pencegahan BNN Provinsi Jambi melaksanakan program advokasi berwawasan anti narkoba yang dtujukan kepada Instansi pemerintah dan swasta sebanyak 51 kali, program diseminasi atau penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sebanyak 113 kali melalui kegiatan dan sarana sosialisasi/penyuluhan, insert konten, media cetak, media luar ruang, branding sarana publik, TV dan radio lokal, media Online dan Kampanye Stop Narkoba pada perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Para Penyuluh BNN Provinsi pada Tahun 2018 ini sangat aktif melaksanakan sosialisasi/penyuluhan yang merupakan kegiatan diluar anggaran (non Dipa) dengan total sebanyak 417 kali kepada pelajar, mahasiswa, swasta dan masyarakat untuk mengefektifkan langkah pencegahan maka dilanjutkan dengan langkah pemberdayaan masyarakat agar seluruh stakeholder sadar dan mau turut serta berperan aktif dalam program P4GN.
Heru Pranoto juga mengatakan, BNN Provinsi Jambi melaksanakan langkah pemberdayaan masyarakat dengan program pemberdayaan penggiat anti narkoba melalui kegiatan rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba, pengembangan kapasitas P4GN (workshop), pelatihan penggiat anti narkoba bidang P4GN dan monev baik di instansi pemerintah, lingkungan swasta lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat dan kawasan rawan.
Kegiatan ini juga diikuti dengan layanan deteksi dini yaitu pelaksanaan test urine kepada 1.349 orang di instansi pemerintah, lingkungan swasta dan lingkungan masyarakat juga BNN Provinsi Jambi telah meresmikan "Desa Bersih Narkoba" sebagai wujud kesadaran dan sikap masyarakat yang menolak narkoba yaitu, Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Kelurahan Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun ini BNN Provinsi Jambi telah melaksanakan layanan Rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap yang disesuaikan dengan tingkat keparahan klien (pasien penyalahgunaan narkoba). Penyalahguna yang mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di kinik pratama BNN.
Pecandu narkoba di Jambi
Selama 2018 ada sebanyak 534 klien pencandu narkoba di Jambi dan yang sedangkan pecandu rawat inap yang dirujuk ke Balai Rehabilitasi dan Rumah Sakit penyedia layanan rehabilitasi sebanyak 29 klien. Setelah klien menyelesaikan program layanan rehabilitasi BNN Provinsi Jambi juga menyediakan program pasca rehabilitasi reguler dan rawat lanjut yang telah dikuti oleh 60 orang mantan penyalahguna.
"BNN Provinsi Jambi juga melaksanakan asesmen terpadu oleh tim dokter dan tim hukum yang terdiri dari BNNP, Polda dan Kejati kepada 29 orang penyalahguna yang merupakan pelimpahan kasus tindak pidana narkotika dari Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Merangin," kata Heru Pranoto.
Hal ini merupakan bentuk koordinasi dan kerjasama yang dilaksanakan BNN Provinsi Jambi dengan intansi penegak hukum lainnya. Menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN.
Melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus melakukan aksi P4GN yang nantinya dilaporkan ke Presiden Rl. Inpres ini juga mendorong dibuatnya peraturan P4GN di kementerian/lembaga atau perda di tingkat provinsi dan kab/kota.
Sebagai respon positif terhadap Inpres tersebut, organisasi pemerintah daerah dan instansi swasta telah melakukan aksi nyata, baik dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba, tes urine, ataupun pembentukan kader anti narkoba serta telah menyusun Rencana Aksi dalam mendukung terselenggaranya Inpres Nomor 6 tahun 2018.***2***
BNN Jambi tekan penyalahgunaan narkoba
Jumat, 21 Desember 2018 14:12 WIB