Jambi (Antaranews Jambi) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho menyerahkan remisi khusus narapidana beragama nasrani di Gereja Oikumene Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jambi, Selasa.
Dari seluruh Lapas dalam jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi, sebanyak 53 orang menerima pengurangan hukuman atau remisi Natal 2018 mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Adapun narapidana beragama nasrani di Lapas Kelas IIB Jambi yang menerima remisi sebanyak 15 orang, Lapas Perempuan Jambi satu orang dan Lapas Kelas IIB Tebo tiga orang.
Kemudian di Lapas Kelas III Narkotika Muarasabak narapidana menerima remisi sebanyak lima orang, Lapas Kelas IIB Muarbulian tujuh orang dan Lapas Kelas IIB Bangko tujuh orang.
Selanjutnya narapidana yang menerima remisi di Lapas Kelas IIB Kualatungkal sebanyak lima orang, Lapas Kelas IIB Muarabungo tiga orang dan Lapas Anak Muarbulian satu orang.
Sementara di Rutan Sungaipenuh tidak ada narapidana yang menerima remisi.***
Kakanwil Kemenkuhmham Jambi serahkan remisi di gereja Lapas
Selasa, 25 Desember 2018 13:13 WIB