Jambi (Antaranews Jambi) – Bupati Batanghari H Syahirsah meminta pejabat fungsional tertentu yang baru saja dilantik dan dikukuhkan untuk lebih disiplin, Kamis.
Hal tersebut ditekankan oleh bupati daerah itu dikarenakan saat prosesi pengucapan sumpah terdapat beberapa pegawai yang asik ngobrol dan tertawa. Selain itu, terdapat beberapa pegawai yang terlambat dan tidak hadir saat pelantikan dan pengukuhan tersebut dilaksanakan.
“Saat pengambilan sumpah pegawai yang berada di barisan belakang ada yang bercerita dan asik tertawa, sementara prosesi pengambilan sumpah ini merupakan prosesi yang sakral,” kata Bupati Batanghari H Syahirsah.
Ia menuturkan, negara yang maju merupakan negara yang memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi. Seharusnya hal-hal seperti itu yang harus di contoh dan diterapkan, bukan malah melanggar aturan yang telah di buat.
Ia meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk dapat memberikan sanksi terhadap pegawai yang tidak disiplin. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Pada saat prosesi pelantikan dan pengukuhan pejabat fungsional tertentu yang dilaksanakan di ruang pola kantor bupati daerah itu, terdapat empat orang yang berhalangan hadir. Menurut kepala BKPSDMD Batanghari M Ripa’I Kadir empat orang yang berhalangan hadir tersebut ada yang izin pasca melahirkan dan ada yang sakit.
114 orang pejabat fungsional tertentu yang dilantik dan dikukuhkan merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pada tahun 2018 yang lalu. Jabatan pejabat fungsional tertentu tersebut diantaranya pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah, jabatan fungsional penyuluh pertanian.
Selanjutnya jabatan fungsional polisi pamong praja, jabatan fungsional dokter umum, jabatan fungsional dokter gigi dan dan jabatan fungsional bidan. Untuk jabatan fungsional bidan yang dikukuhkan tersebut ditempatkan di puskesmas yang tersebar di delapan kecamatan didaerah itu.
Syahirsah minta pejabat lebih disiplin
Kamis, 17 Januari 2019 14:02 WIB