• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Kamis, 28 Januari 2021
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Pasien korban malapraktik RS Telogorejo diduga di-COVID-kan

      Pasien korban malapraktik RS Telogorejo diduga di-COVID-kan

      Kamis, 28 Januari 2021 3:29

      Wakil Ketua MPR yakini pendekatan persuasif efektifkan sosialiasi vaksinasi

      Wakil Ketua MPR yakini pendekatan persuasif efektifkan sosialiasi vaksinasi

      Kamis, 28 Januari 2021 1:24

      Kejagung gelar perkara kasus korupsi Asabri pekan depan

      Kejagung gelar perkara kasus korupsi Asabri pekan depan

      Kamis, 28 Januari 2021 0:50

      Sebagian warga Ulumanda Sulbar yang mengungsi kembali ke rumah

      Sebagian warga Ulumanda Sulbar yang mengungsi kembali ke rumah

      Kamis, 28 Januari 2021 0:25

      Ketika ulama Aceh tak ragukan kehalalan vaksin COVID-19

      Ketika ulama Aceh tak ragukan kehalalan vaksin COVID-19

      Kamis, 28 Januari 2021 0:16

  • Pemerintahan
    • Pemerintah mulai menawarkan ORI-019 untuk biayai APBN dan vaksinasi

      Pemerintah mulai menawarkan ORI-019 untuk biayai APBN dan vaksinasi

      Senin, 25 Januari 2021 10:30

      Mendagri menerbitkan instruksi perpanjangan PPKM

      Mendagri menerbitkan instruksi perpanjangan PPKM

      Minggu, 24 Januari 2021 22:55

      Kemenkes akan rekrut SDM baru lulus penuhi kebutuhan penanganan COVID-19

      Kemenkes akan rekrut SDM baru lulus penuhi kebutuhan penanganan COVID-19

      Jumat, 22 Januari 2021 16:36

      PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi lindungi kedaulatan, pelestarian nilai budaya, sejarah dan adat

      PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi lindungi kedaulatan, pelestarian nilai budaya, sejarah dan adat

      Jumat, 22 Januari 2021 15:51

      Pemprov Jambi tunggu keputusan Mendagri terkait Pjs Gubernur

      Pemprov Jambi tunggu keputusan Mendagri terkait Pjs Gubernur

      Kamis, 21 Januari 2021 11:40

  • Kabar Jambi
    • Polisi  Jambi tangkap pemilik judi mesin di Bungo-Tebo

      Polisi Jambi tangkap pemilik judi mesin di Bungo-Tebo

      Rabu, 27 Januari 2021 10:04

      Kawal tahapan vaksinasi, Personil Batanghari disiagakan 24 Jam

      Kawal tahapan vaksinasi, Personil Batanghari disiagakan 24 Jam

      Rabu, 27 Januari 2021 17:54

      3.240 dosis vaksin tiba di Batanghari, besok 14 tokoh disuntik perdana

      3.240 dosis vaksin tiba di Batanghari, besok 14 tokoh disuntik perdana

      Rabu, 27 Januari 2021 17:28

      Pemprov Jambi targetkan investasi 2021 Rp6 triliun

      Pemprov Jambi targetkan investasi 2021 Rp6 triliun

      Rabu, 27 Januari 2021 15:50

      Ombudsman minta musrenbang tak disusupi kepentingan politik

      Ombudsman minta musrenbang tak disusupi kepentingan politik

      Selasa, 26 Januari 2021 21:51

  • Pariwisata/Budaya
    • PANDI siap berikan dukungan teknis Anugrah Sastra Rancage

      PANDI siap berikan dukungan teknis Anugrah Sastra Rancage

      Senin, 25 Januari 2021 12:38

      Merangin angkat pesona Danau Depati Empat di Jangkat

      Merangin angkat pesona Danau Depati Empat di Jangkat

      Sabtu, 23 Januari 2021 21:50

      Kementerian kelautan  siapkan skenario dukung Dewi Bahari

      Kementerian kelautan siapkan skenario dukung Dewi Bahari

      Sabtu, 23 Januari 2021 17:17

      Jateng dorong ekspor komoditas produk herbal

      Jateng dorong ekspor komoditas produk herbal

      Kamis, 21 Januari 2021 20:25

      Pulau Kemaro di Delta Sungai Musi munculkan konsep wisata air

      Pulau Kemaro di Delta Sungai Musi munculkan konsep wisata air

      Kamis, 21 Januari 2021 13:16

  • Edukasi
    • Masih secara daring, Rektor Unja wisuda 966 mahasiswa

      Masih secara daring, Rektor Unja wisuda 966 mahasiswa

      Senin, 25 Januari 2021 12:13

      Konsep Ki Hajar Dewantara perkuat karakter siswa

      Konsep Ki Hajar Dewantara perkuat karakter siswa

      Senin, 25 Januari 2021 9:17

      Unja mengembangkan Sciences Techno Campus sebagai "teaching industry"

      Unja mengembangkan Sciences Techno Campus sebagai "teaching industry"

      Minggu, 24 Januari 2021 0:33

      Guru honorer masih berpeluang jadi CPNS

      Guru honorer masih berpeluang jadi CPNS

      Sabtu, 23 Januari 2021 8:24

      Universitas Jambi dorong guru besar bangun kultur inovatif

      Universitas Jambi dorong guru besar bangun kultur inovatif

      Jumat, 22 Januari 2021 21:10

  • Bisnis
    • Presiden Jokowi minta SWF Indonesia segera tancap gas bekerja

      Presiden Jokowi minta SWF Indonesia segera tancap gas bekerja

      Rabu, 27 Januari 2021 13:43

      PT ADM produksi 1,1 juta kendaraan LCGC selama satu windu

      PT ADM produksi 1,1 juta kendaraan LCGC selama satu windu

      Rabu, 27 Januari 2021 11:12

      Harga Minyak brent naik tipis, tertekan naiknya kematian akibat virus

      Harga Minyak brent naik tipis, tertekan naiknya kematian akibat virus

      Rabu, 27 Januari 2021 10:26

      Dolar AS melemah, investor beralih buru mata uang berisiko

      Dolar AS melemah, investor beralih buru mata uang berisiko

      Rabu, 27 Januari 2021 10:16

      Emas turun lagi 4,3 dolar, pelemahan "greenback" batasi kerugian

      Emas turun lagi 4,3 dolar, pelemahan "greenback" batasi kerugian

      Rabu, 27 Januari 2021 10:14

  • Lingkungan
    • BMKG pantau aktivitas Sesar Lembang sejak 1963

      BMKG pantau aktivitas Sesar Lembang sejak 1963

      Rabu, 27 Januari 2021 11:09

      Kapolres dan Wabup Merangin  tebar benih ikan di lubuk larangan

      Kapolres dan Wabup Merangin tebar benih ikan di lubuk larangan 'Baru Nalo'

      Selasa, 26 Januari 2021 20:22

      Harimau masuk ladang warga karena habitatnya terganggu pembukaan hutan

      Harimau masuk ladang warga karena habitatnya terganggu pembukaan hutan

      Selasa, 26 Januari 2021 15:41

      Presiden Joe Biden utus pejabatnya hadiri pertemuan tingkat tinggi melawan perubahan iklim

      Presiden Joe Biden utus pejabatnya hadiri pertemuan tingkat tinggi melawan perubahan iklim

      Senin, 25 Januari 2021 12:32

      Kini era energi terbarukan mengambil alih bahan bakar fosil

      Kini era energi terbarukan mengambil alih bahan bakar fosil

      Senin, 25 Januari 2021 9:19

  • Gaya Hidup
    • Dua mahasiswa Unja jadi Duta Genre Provinsi Jambi 2020

      Dua mahasiswa Unja jadi Duta Genre Provinsi Jambi 2020

      Senin, 25 Januari 2021 12:24

      Punya rencana dalam  berkeluarga dorong terbentuknya keluarga berkualitas

      Punya rencana dalam berkeluarga dorong terbentuknya keluarga berkualitas

      Selasa, 19 Januari 2021 13:43

      Ikan cupang koleksi Pangeran Kesultanan Sambas  dilelang  Rp1 juta untuk donasi bencana

      Ikan cupang koleksi Pangeran Kesultanan Sambas dilelang Rp1 juta untuk donasi bencana

      Minggu, 17 Januari 2021 11:50

      Artis  pemeran Mak Lampir, Farida Pasha tutup usia

      Artis pemeran Mak Lampir, Farida Pasha tutup usia

      Minggu, 17 Januari 2021 11:02

      Presiden sebut  disuntik vaksin tidak terasa, setelah dua jam agak pegal

      Presiden sebut disuntik vaksin tidak terasa, setelah dua jam agak pegal

      Rabu, 13 Januari 2021 20:26

  • Olahraga
    • Florida tawarkan diri gantikan Tokyo sebagai tuan rumah Olimpiade

      Florida tawarkan diri gantikan Tokyo sebagai tuan rumah Olimpiade

      Rabu, 27 Januari 2021 10:30

      Chelsea resmi pinang Thomas Tuchel

      Chelsea resmi pinang Thomas Tuchel

      Rabu, 27 Januari 2021 10:24

      Manchester City ke pucuk lagi seusai cukur West Brom 5-0

      Manchester City ke pucuk lagi seusai cukur West Brom 5-0

      Rabu, 27 Januari 2021 10:21

      Pioli sebut kartu merah Ibrahimovic biang keladi kekalahan Milan

      Pioli sebut kartu merah Ibrahimovic biang keladi kekalahan Milan

      Rabu, 27 Januari 2021 10:19

      Malcolm Brogdon pimpin Pacers atasi Raptors dalam tanding ulang

      Malcolm Brogdon pimpin Pacers atasi Raptors dalam tanding ulang

      Selasa, 26 Januari 2021 11:11

  • Artikel
    • Vaksinasi dan disiplin patuhi prokes kunci akhiri pandemi COVID-19

      Vaksinasi dan disiplin patuhi prokes kunci akhiri pandemi COVID-19

      Rabu, 27 Januari 2021 17:57

      Derita pekerja migran Indonesia nonprosedural di negeri orang

      Derita pekerja migran Indonesia nonprosedural di negeri orang

      Selasa, 26 Januari 2021 18:01

      Menjaga narapidana dari corona

      Menjaga narapidana dari corona

      Selasa, 26 Januari 2021 11:02

      Keberlanjutan perumahan berbasis komunitas di tengah pandemi

      Keberlanjutan perumahan berbasis komunitas di tengah pandemi

      Selasa, 26 Januari 2021 10:37

      Mencegah bayi stunting dari calon ibu

      Mencegah bayi stunting dari calon ibu

      Senin, 25 Januari 2021 17:10

  • Foto
    • Anak yatim piatu korban Covid-19

      Anak yatim piatu korban Covid-19

      Rabu, 27 Januari 2021 11:06

      Capaian program sejuta rumah

      Capaian program sejuta rumah

      Minggu, 24 Januari 2021 19:02

      Pengembangan kawasan industri terintegritas pelabuhan di Jambi

      Pengembangan kawasan industri terintegritas pelabuhan di Jambi

      Kamis, 21 Januari 2021 14:33

      Banjir di Jambi

      Banjir di Jambi

      Sabtu, 16 Januari 2021 10:43

      Dampak gempa bumi di Sulawesi Barat

      Dampak gempa bumi di Sulawesi Barat

      Jumat, 15 Januari 2021 14:44

  • Video
    • Gajah girang bermain di tengah guyuran salju di Arizona

      Gajah girang bermain di tengah guyuran salju di Arizona

      Kamis, 28 Januari 2021 5:05

      Wakil Ketua MPR yakini pendekatan persuasif efektifkan sosialiasi vaksinasi

      Wakil Ketua MPR yakini pendekatan persuasif efektifkan sosialiasi vaksinasi

      Kamis, 28 Januari 2021 1:24

      Ini strategi Sandiaga Uno untuk pulihkan pariwisata

      Ini strategi Sandiaga Uno untuk pulihkan pariwisata

      Kamis, 28 Januari 2021 1:04

      Pemprov Jambi genjot investasi sektor hilirisasi produk unggulan dan pariwisata

      Pemprov Jambi genjot investasi sektor hilirisasi produk unggulan dan pariwisata

      Kamis, 28 Januari 2021 0:07

      Antisipasi lonjakan, kini 1.600 rumah sakit layani COVID-19

      Antisipasi lonjakan, kini 1.600 rumah sakit layani COVID-19

      Kamis, 28 Januari 2021 0:00

Penegasan MK soal larangan penggunaan ponsel saat berkendara

Jumat, 1 Februari 2019 10:30 WIB

Penegasan MK soal larangan penggunaan ponsel saat berkendara

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Jakarta (Antaranews Jambi) - Berkembangnya teknologi telepon genggam sebagai telepon jaringan bergerak (telepon seluler atau ponsel) telah memiliki fungsi-fungsi lain dengan berbagai fitur sehingga tidak hanya difungsikan sebagai alat komunikasi, tetapi dengan telah menjadi telepon pintar.

Ponsel dapat digunakan untuk mengoperasikan Global Positioning System (GPS) dengan berbagai manfaat, di antaranya untuk penentuan lokasi, navigasi, bahkan penunjuk waktu. 

Manfaat tersebut tentu tidak hanya sekedar membantu pengendara dalam menentukan jalan, namun juga dapat digunakan untuk mencari nafkah terutama bagi para pengemudi angkutan umum dalam jaringan.

Namun manfaat dari ponsel tersebut dibatasi oleh penjelasan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Norma tersebut melarang penggunaan ponsel oleh setiap orang yang sedang mengemudi kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut kemudian didukung oleh Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar aturan dalam Pasal 106 UU LLAJ.

Akibat pembatasan tersebut satu komunitas penggemar mobil dan seorang pengemudi angkutan umum daring bernama Irfan mengajukan uji materi untuk kedua norma tersebut di Mahkamah Konstitusi, karena merasa dirugikan akibat berlakunya kedua aturan tersebut.

Kedua pemohon berpendapat bahwa apabila ketentuan yang mengandung frasa "menggunakan telepon" diberlakukan bagi pengemudi angkutan umum daring , maka pemohon akan berpotensi selalu terkena sanksi pidana. Padahal, GPS pada ponsel diakui pemohon sebagai salah satu sarana penunjang pekerjaannya.

Mengenai dalil para pemohon tersebut, Mahkamah menyatakan dapat memahami bahwa pengoperasian GPS sangat membantu pengemudi untuk sampai pada tujuannya dengan menempuh rute terbaik sesuai dengan tayangan GPS. 

Persoalannya, pengguna GPS dalam telepon seluler bukanlah satu-satunya pengemudi yang berada di rute jalan dimaksud. Pada saat yang sama GPS juga bukan satu-satunya objek yang harus diperhatikan oleh pengemudi. 

"Di sepanjang jalan pengemudi berhadapan dengan objek-objek lainnya yang menjadi kewajiban pengemudi untuk memerhatikannya sesuai dengan ketentuan tertib berlalu lintas dalam UU 22/2009 misalnya rambu lalu lintas, bangunan, cahaya, dan lainnya," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah. 

Mahkamah berpendapat konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas. 

Kedua norma yang diujikan berisi norma perintah yang mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi. 

Keselamatan berlalu lintas

Mahkamah dalam pertimbangannya juga menyebutkan dapat memahami maksud dari norma tersebut, karena tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas.

"Karena salah satu fungsi hukum, termasuk dalam hal ini adalah undang-undang tersebut, adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik," tambah Wahiduddin.

Menurut Mahkamah wajah dan budaya hukum suatu negara tercermin dari perilaku masyarakatnya dalam berlalu lintas.

Oleh karenanya UU 22/2009 menghendaki setiap orang yang menggunakan jalan diwajibkan untuk berperilaku tertib agar terhindar dari segala hal yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Pentingnya perilaku tertib ini dipahami oleh Mahkamah, terutama ketika Mahkamah merujuk pada data angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia selama lima tahun terakhir, yaitu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 telah terjadi 494.313 kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesalahan manusia.

Angka tersebut didapat berdasarkan catatan IRSMS Sistem Informasi Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, yang dipaparkan oleh Brigjen Polres Chryshanda ketika memberikan keterangan selaku pihak terkait di dalam persidangan pada tanggal 9 Mei 2018.

Pembentuk undang-undang dinilai Mahkamah hanya merumuskan secara umum penjelasan terkait penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudi kendaraan secara penuh konsentrasi.

"Supaya pelaksanaan norma tersebut tidak mudah tertinggal, tetapi mampu menjangkau kebutuhan hukum dalam jangka waktu yang panjang, termasuk mengantisaipasi adanya perkembangan teknologi," jelas Wahiduddin.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian melanjutkan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor, Mahkamah memahami banyak kendaraan bermotor yang diproduksi dan sudah dilengkapi dengan teknologi peta jalan, serta ditambah dengan fitur GPS untuk membantu pengemudi mencapai lokasi tujuan.

Namun demikian, Mahkamah berpendapat menggunakan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur, termasuk dalam hal mengganggu konsentrasi berlalu lintas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. 

Kendati demikian, tidak setiap pengendara yang menggunakan GPS serta-merta dapat dinilai mengganggu konsentrasi mengemudi yang membahayakan pengguna, sehingga penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

"Oleh karena itu, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal 106 ayat (1) UU 22/2009, sehingga dengan demikian, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.

Sementara terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penjelasan Pasal 283 UU LLAJ multitafsir, Mahkamah berpendapat norma tersbut merupakan bagian dari Bab XX Ketentuan Pidana UU LLAJ. 

Pembentuk undang undang telah memberikan panduan teknik berkaitan dengan rumusan ketentuan pidana dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny kemudian menjelaskan, norma tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang utuh terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 106 ayat (1). 

Pada intinya, Mahkamah ingin menyampaikan bahwa esensi dari dua ketentuan tersebut mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasinya secara penuh pada saat sedang mengemudikan kendaraan atau berkendara.
 
Oleh karena itu pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain jika kegiatan lain tersebut dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi.

Baca juga: Tokoh masyarakat minta revisi UU LLAJ dipertimbangkan
Baca juga: MK tolak permohonan pengemudi taksi daring
Baca juga: Larangan penggunaan telepon ketika berkendara konstitusional
Pewarta : Maria Rosari Dwi Putri
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA
Cetak

Berita Terkait

Mantan anggota DPRD NTB ditangkap diduga  berbuat asusila terhadap anak kandungnya

Mantan anggota DPRD NTB ditangkap diduga berbuat asusila terhadap anak kandungnya

Rabu, 20 Januari 2021 15:04

Erick minta Sarinah - WIKA perbaiki relief bersejarah yang ditemukan

Erick minta Sarinah - WIKA perbaiki relief bersejarah yang ditemukan

Jumat, 15 Januari 2021 14:30

Banyak korban terhimpit runtuhan bangunan, Sulbar butuh bantuan cepat

Banyak korban terhimpit runtuhan bangunan, Sulbar butuh bantuan cepat

Jumat, 15 Januari 2021 14:10

Biden: Trump menyulut kekerasan di gedung Kongres AS

Biden: Trump menyulut kekerasan di gedung Kongres AS

Jumat, 8 Januari 2021 11:13

Kajari Jambi meninggal dunia terpapar COVID-19

Kajari Jambi meninggal dunia terpapar COVID-19

Rabu, 30 Desember 2020 16:29

Gempa bermagnitudo 6,4 landa Kroasia, tewaskan tujuh orang

Gempa bermagnitudo 6,4 landa Kroasia, tewaskan tujuh orang

Rabu, 30 Desember 2020 14:08

Enam tersangka kebakaran Kejagung diserahkan tahap II awal Januari

Enam tersangka kebakaran Kejagung diserahkan tahap II awal Januari

Rabu, 30 Desember 2020 10:25

Gisel terancam penjara 12 tahun kasus video asusila

Gisel terancam penjara 12 tahun kasus video asusila

Selasa, 29 Desember 2020 16:09

Penyidik tetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video asusila

Penyidik tetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video asusila

Selasa, 29 Desember 2020 15:48

Dewan Pers: Jangan ada lagi pemidanaan jurnalis

Dewan Pers: Jangan ada lagi pemidanaan jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 19:07

Ridwan Kamil penuhi panggilan Polda Jabar terkait Megamendung

Ridwan Kamil penuhi panggilan Polda Jabar terkait Megamendung

Rabu, 16 Desember 2020 10:26

Banjir rendam ratusan gedung sekolah di Aceh Timur

Banjir rendam ratusan gedung sekolah di Aceh Timur

Senin, 7 Desember 2020 9:07

Terpopuler

Mantan Dewan tersangka asusila terhadap anak kandung terancam 15 tahun penjara

Mantan Dewan tersangka asusila terhadap anak kandung terancam 15 tahun penjara

Greysia/Apriyani terhenti di semifinal Thailand Open II

Greysia/Apriyani terhenti di semifinal Thailand Open II

BKIPM dan Polres Tanjab lepasliarkan 401.408 benih lobster di Sumbar

BKIPM dan Polres Tanjab lepasliarkan 401.408 benih lobster di Sumbar

Dilepas ikhlas keluarga, korban Sriwijaya Air asal Lubuklinggau dimakamkan

Dilepas ikhlas keluarga, korban Sriwijaya Air asal Lubuklinggau dimakamkan

Top News

  • Anak yatim piatu korban Covid-19

    Anak yatim piatu korban Covid-19

    Senin, 7 Desember 2020 9:07

  • Basarnas Jambi cari warga yang tenggelam saat mandi di sungai

    Basarnas Jambi cari warga yang tenggelam saat mandi di sungai

    Senin, 7 Desember 2020 9:07

  • Kapolres dan Wabup Merangin  tebar benih ikan di lubuk larangan 'Baru Nalo'

    Kapolres dan Wabup Merangin tebar benih ikan di lubuk larangan 'Baru Nalo'

    Senin, 7 Desember 2020 9:07

  • PTDI serahkan Pesawat NC212i pesanan Kementerian Pertahanan

    PTDI serahkan Pesawat NC212i pesanan Kementerian Pertahanan

    Senin, 7 Desember 2020 9:07

  • Anggota Ditlantas Jambi teken pakta integritas tidak korupsi

    Anggota Ditlantas Jambi teken pakta integritas tidak korupsi

    Senin, 7 Desember 2020 9:07

ANTARA News Jambi
Tweets by @JambiAntara
Antara News jambi
jambi.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Pemerintahan
  • Kabar Jambi
  • Pariwisata/Budaya
  • Edukasi
  • Bisnis
  • Lingkungan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Artikel
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA