Jambi, 12/2 (Antara) - Sepuluh orang tersangka kasus suap "ketok palu" yang terdiri sembilan orang anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang pengusaha menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik KPK yang berlangsung di Mapolda Jambi .
Hasil pantauan dari gedung Mapolda Jambi, Selasa, terlihat sekitar pukul 09.00 WIB, kesembilan anggota dewan yang terdiri atas unsur pimpinan tersebut satu persatu mulai berdatangan ke gedung Polda untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK yang sudah menunggu mereka didalam ruang para penyidik kepolisian.
Selain kesembilan anggota atau unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi juga diperiksa dan memenuhi panggilan penyidik KPK adalah seorang pengusaha di Jambi yang menjadi tersangka dalam kasus suap APBD tersebut yakni Asiang yang terlihat berlari-lari turun dari mobil pribadinya menuju ruang pemeriksaan di Polda Jambi sambil mengindari para jurnalis.
Pemeriksaan kesembilan anggota dewan dan seorang pengusaha tersebut berlangsung selama enam jam lebih dan mereka satu persatu sekitar pukul 15.00 WIB mulai meninggalkan ruang gedung Mapolda Jambi karena pemeriksan dianggap selesai dan mereka tidak bersedia komentar banyak atas pemeriksaan itu.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
KPK pada 28 Desember 2018 telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpman Fraksi, anggota DPRD, dan swasta dalam pengembangan kasus suap tersebut.
Pemeriksaan tersangka suap "ketok palu" berlangsung enam jam
Selasa, 12 Februari 2019 17:57 WIB