Jambi (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian menegaskan bahwa hakim di PN Muarabulian sudah memiliki kewajiban menjalankan tugas secara independen, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua PN Muarabulian Derman P Nababan dalam acara pencanangan lanjutan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor PN daerah itu.
“Yang lebih ditekankan kepada hakim di PN Muarabulian agar dalam pengambilan keputusan hakim itu tidak menerima imbalan apapun,” kata Derman P Nababan.
Sesui dengan pedoman prilaku hakim Indonesia dan kode etik hakim, hakim harus berlaku independen. Apabila hakim melanggar aturan tersebut maka hakim yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sangsi ringan, menengah dan berat, bahkan hakim dapat dipecat. Sanksi tersebut diberikan langsung oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
“Ini merupakan penegasan kita dari PN dalam menuju WBK dan WBBM tersebut,” kata Derman P Nababan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Batanghari Bakhtiar mengapresiasi pencanangan lanjutan WBK dan WBBM yang dilakukan oleh PN daerah itu. Menurut Bakhtiar pencanangan lanjutan yang dilakukan oleh PN daerah itu telah ditata dan dipersiapkan dengan rapi. Sehingga hasil yang di persiapakan tersebut benar-benar terasa manfaatnya.
“Harapannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kita dapat meniru tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh PN,” kata Bakhtiar.
Sementara itu, pemerintah daerah itu saat ini masih mendapatkan nilai B min dalam penilaian menuju WBK dan WBBM tersebut. Menurut Bakhtiar masih terdapat beberapa standar penilaian yang belum dipersiapkan. Bakhtiar menegaskan agar kekurangan penilaian tersebut akan diperbaiki ditahun 2019 itu.