Batanghari, Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018.
Opini WTP tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jambi pada Jum’at (10/5) di Kantor BPK perwakilan Provinsi Jambi.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap LKPD daerah itu menyatakan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018 telah disajikan secara wajar untuk semua hal, material sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Selain opini atas laporan keuangan, BPK juga mengungkap adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Adapun permasalahan yang terkait dengan sistem pengendalian intern antara lain, penatausahaan aset tetap tidak tertib dan Pemkab daerah itu belum memiliki ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi.
Sementara permasalahan terkait dengan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain kekurangan volume dan kelebihan perhitungan harga satuan pada 17 paket pekerjaan sebesar Rp616,74 juta pada dinas PUPR. Serta pemerintah daerah itu kurang menerima pendapatan bunga deposito sebesar Rp128,25 juta.
“Alhamdulillah ini merupakan opini WTP yang keempat kita terima secara berturut-turut, namun tetap masih terdapat perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan,” kata Bupati Batanghari Syahirsah saat menerima opini WTP di Jambi.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah itu dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.