Jambi (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 Kilogram yang dibawa oleh tiga orang tersangka diantaranya seorang adalah mantan kepala desa (kades) di Provinsi Aceh.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS di Jambi, Selasa mengatakan, ketiga orang tersangka yang diamankan yakni Ismuar (46), Muhtar Intan (54) mantan Kades di Aceh dan Syafrudin Abullah (60) yang semuanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Ismuar merupakan pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi. Sementara itu Muhtar Intan merupakan sopir mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu-sabu tersebut sedangkan Syafrudin Abdullah merupakan sopir cadangan.
"Mereka bertiga diamankan perbatasan Kota Jambi-Kabupaten Muarojambi dan tepatnya di dekat Jembatan Aurduri," kata Muchlis AS kepada wartawan.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,2 kg sabu dengan nilai lebih kurang Rp1,2 miliar tersebut yang dibawa dengan modus disembunyikan di ban serap dan berkat kejelian petugas kepolisian lokasi penyembunyian barang bukti tersebut berhasil diketahui.
"Barang bukti sabu yang kita amankan ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh dan akan dibawa ke Jambi," kata Muchlis, yang didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
Sebelumnya juga telah dilakukan penyelundupan terhadap 1 kg sabu. Penyelundupan 1 kg sabu tersebut gagal diantisipasi sehingga akhirnya dapat beredar di Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan kasus itu bermula pada Selasa (14/5) sekira pukul 16.00 WIB, saat saat Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat ada mobil Avanza warna silver nomor polisi BK 1953 ZW diduga membawa narkotika jenis sabu tujuan Jambi dengan melewati jalur Aceh-Sumatera Utara-Riau-Tanjung Jabung Barat-Muaro Jambi-Kota Jambi.
Setelah memastikan informasi itu benar adanya, Tim Opsnal Subdit III Ditresnakoba Polda Jambi lantas melakukan pengintaian dan sekira pukul 18.30 WIB, mobil Avanza BK 1953 ZW melintas di gapura perbatasan Kota Jambi-Kabupaten Muaro Jambi, dan langsung dihentikan oleh petugas kepolisian.
Saat itu, tiga orang tersangka berada di dalam mobil. Namun ketiganya tidak memberikan jawaban yang memuaskan saat diinterogasi oleh petugas yang melakukan penangkapan.
Ketiga tersangka lantas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya positif mengandung methamfethamine. Namun saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika dan penggeledahan mobil yang mereka pakai kembali dilanjutkan dan saat dilakukan pengecekan terhadap ban serap mobil, barulah ditemukan barang bukti narkotika yang dililitkan pada velg bagian dalam.
Para tersangka akhirnya mengakui membawa narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan warga Jambi. Guna proses lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi.
Polisi Jambi tangkap mantan Kades pembawa 1,2 Kg sabu
Selasa, 21 Mei 2019 19:35 WIB