Jambi (ANTARA) - Enam orang pengusaha yang menjadi terdakwa judi di Pasar Hongkong, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jambi pada Maret lalu, hanya divonis dengan hukuman dua bulan 10 hari atau 70 hari penjara.
"Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhi hukuman kepada keenam terdakwa dengan hukuman masing-masing selama dua bulan 10 hari sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yandri Roni, Senin.
Sebelumnya para terdakwa tersebut hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga bulan penjara dan vonis hakim dua bulan 10 hari penjara atau hukumannya berkurang selama 20 hari dibandingkan tuntutan JPU.
Hakim menyatakan keenam terdakwa tersebut adalah Indra Gunawan warga Jalan Raden Fatah, RT 08, Kecamatan Sijenjang, BW warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, FL warga Jalan Makiam, Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung, Zul warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Kemudian ada AAR warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur dan PTL warga Jalan Singosari, Kelurahan Talang Banjar, Kelurahan Jambi Timur.
Dalam dakwaan jaksa yang ketika itu dibacakan jaksa Yuris Wandi dalam dakwaannya mendakwa ke enam terdakwa dengan pasal 303 ayat 1 atau ayat 2. Selain itu, dalam kasus ini juga menghadirkan saksi sebanyak enam orang dan saling bersaksi antar terdakwa.
Dalam perkara terungkap bahwa mereka diamankan tim Jatanras Polda Jambi saat bermain judi remi pada Jumat (22/3) lalu pukul 20.30 WIB, di Perumahan Villa Barongsai, Jelutung atau tepatnya di Pasar Hongkong dimana selama ini kegiatan perjudian di pasar Hongkong tersebut tidak pernah tersentuh oleh aparat kepolisian dan pihak Dirreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap pelakunya dan para pemain judi disidangkan ke Pengadilan.
Pejudi di Pasar Hongkong Kota Jambi dihukum 70 hari
Senin, 24 Juni 2019 13:22 WIB