Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batanghari memusnahkan sejumlah barang bukti terkait 7 kasus ilegal Drilling di daerah tersebut di lapangan kantor kejaksaan Negeri Batanghari Kamis .
Pantauan di lapangan, sejumlah perlatan ilegal drilling dihancurkan menggunakan gergaji mesin dan alat pengerat. Pihak kejaksaan juga memajang beberapa unit drum yang berisi minyak mentah hasil pengeboran ilegal. Sejumlah kendaraan pengangkut minyak ilegal terpakir di halaman dalam kantor Kejari.
Kepala Kejaksaaan Negeri Batanghari Mia Banulita mengatakan, pemusnahan ini diilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan tetap (Inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus tindak pidana umum sejak awal tahun 2018 hingga April 2019.
"Selain ilegal drilling barang bukti yang kita perlihatkan hari ini juga meliputi kasus penyalahgunaan narkotika, asusila, dan tindak kejahatan kehutanan," kata Mia.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis bersama Dandim Batanghari, BNNK, Sekretaris Daerah, dan perwakilan MUI.
"Narkoba yang Kita musnahkan meliputi sabu 4,94 gram, ganja 59 gram, ekstasi 20 butir dan sejumlah alat hisap. barang bukti ini berasal dari 37 kasus penyalahgunaan narkoba selama rentang 2018 hingga 2019," beber Mia.
Sementara itu beberapa drum minyak mentah hasil penindakan kasus ilegal drilling rencananya akan diserahkan ke pihak Pertamina.
"terkait barang bukti minyak mentah Kita sedang koordinasi dengan atasan, karena tidak mungkin dimusnahkan dengan cara konvensional, khawatir menimbulkan damoak lingkungan," pungkasnya.
Kejari Batanghari musnahkan barang bukti penambangan liar
Jumat, 5 Juli 2019 10:07 WIB