Jambi (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Jambi Jawa Tengah guna pengayaan materi dalam penyusunan Tatib DPRD Provinsi Jambi.
Pansus Pembahasan Tatib DPRD Provinsi Jambi yang diketuai Luhut Silaban diterima oleh Mantan Ketua dan Wakil Ketua Pansus Pembahasan Tatib DPRD Provinsi Jateng, Bambang Haryanto dan Fuad Hidayat di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng, Senin (21/10).
Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban mengatakan, kunjungan ke DPRD Jateng juga untuk memperdalam terkait pembahasan Tatib untuk diterapkan di DPRD Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa DPRD Provinsi Jateng telah menetapkan Peraturan DPRD Provinsi Jateng tentang Tata Tertib DPRD pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.
Namun saat ini, draf peraturan DPRD tersebut masih dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terdiri dari 31 Bab dan 237 pasal.
Pada prinsipnya hal-hal yang diatur dalam Peraturan Tatib yang telah ditetapkan bersifat mutatis mutandis dengan PP 12/2018 kecuali yang tidak diatur pada peraturan yg lebih tinggi dan muatan lokal. Seperti sosialisasi pancasila, UUD, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yg dijadwalkan 1 kali setiap masa sidang yang pelaksanaannya seperti kegiatan reses tetapi tidak harus di Dapil asal anggota dewan
"Dalam upaya meningkatkan disiplin anggota dewan dalam menghadiri rapat, juga diatur pimpinan rapat dengan membacakan nama anggota dewan yang tidak hadir," kata Bambang Haryanto.***
Pansus Tatib DPRD Provinsi Jambi studi Banding ke Jateng
Selasa, 22 Oktober 2019 0:20 WIB