Jambi (ANTARA) - Komunitas Peduli Demokrasi dan Pemilu (Kopipede) Provinsi Jambi membangkitkan jiwa nasionalisme kaum milenial di Kota Jambi dengan melaksanakan seminar yang bertemakan “Media sosial, Nasionalisme dan Karakter Kebangsaan”.
“Wawasan kebangsaan perlu dirumuskan kembali agar programnya sesuai dengan konteks kekinian, yaitu melalui literasi media sosial bagi generasi milenial,” kata Ketua Kopipede Provinsi Jambi Mochammad Farisi di Jambi, Minggu.
Menurut Farisi, saat ini ancaman bangsa Indonesia sudah berubah dari yang bersifat geografis menjadi ancaman yang multidimensi. Seperti terorisme, radikalisme, narkoba, separatisme, pornografi, kegiatan ilegal, serangan siber, berita hoaks, adu domba, perilaku intoleransi dan fundamentalisme.
Jenis-jenis ancaman bangsa tersebut ditujukan untuk melemahkan mental manusia, agar Bangsa Indonesia selalu curiga, pesimistis dan koruptif. Sehingga Bangsa Indonesia menjadi lemah dan mudah untuk dikuasai.
“Kami berharap dengan sosialisasi literasi media generasi muda bisa lebih memahami bahwa berita hoaks merupakan ancaman yang dapat memecah belah persatuan bangsa,” kata Mochammad Farisi.
Selain itu, literasi media tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mengakses, menganalisis dan berkomunikasi dengan bijak di media sosial. Sehingga akan berdampak pada kondisi yang kondusif, aman dan nyaman.
Dir Intelkam Polda Jambi Kombespol Lilik Apriyanto mengatakan, hoaks dapat menyebar dari media sosial, aplikasi chat, situs web, televisi, media cetak dan email. Ciri-ciri hoaks sendiri berasal dari sumber yang tidak jelas. Pesan yang disampaikan terkesan sepihak, memanfaatkan fanatisme serta judul dan pengantarnya provokatif.
“Salah satu cara untuk mengenali hoaks dengan memeriksa alamat URL-nya, kiat mengkonsumsi berita hoaks setiap harinya sekitar 44,30 persen,” kata Kombespol Lilik Apriyanto.
Dijelaskan Kombespol Lilik, Polri saat ini terus berupaya mengatasi hoax dengan melaksanakan penyuluhan, melakukan patroli ciber pada media sosial. Serta melakukan desiminasi terhadap informasi yang tidak benar dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, turut dilakukan koordinai internal satuan Polri.
Hukuman dari penyebaran berita hoax suda diatur dalam Undang-Undang, dalam pasal 30 UU ITE, pasal 27 UU ITE, pasal 28 UU ITE, pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula STMIK Kota Jambi. Dengan peserta dari berbagai kalangan kaum milenial, diantaranya mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan. Seperti HMI, PMII, GMNI, GMKI, IMM, Pemuda Muhamadiyah, Pemuda Pancasila, Pemuda Ansor dan Purna Paskibraka.