Jambi (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto minta Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikannya usai penyerahan LHP pada Pemprov Jambi tahun anggaran 2019 dan laporan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia tahun anggaran 2016 sampai 2018 oleh BPK kepada Gubernur Jambi dan Ketua DPRD Provinsi Jambi di rumah dinas Gubernur Jambi, Jumat.
"Sesuai tugas dan fungsi DPRD, kami akan pelajari bersama kekurangan dan kelemahannya. Disebutkan BPK di bidang kesehatan, pendidikan dan perekonomian menjadi temuan dan banyak juga diapresiasi BPK terhadap keberhasilan Pemprov Jambi," kata Edi.
Pemprov Jambi punya waktu 60 hari untuk memperbaiki temuan-temuan BPK Perwakilan Jambi terhadap pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2019.
"Kita minta OPD-OPD termasuk Gubernur Jambi untuk memperbaiki rekomendasi BPK. Kami yakin Pemprov mampu melaksanakan itu dengan baik. Kami yakni OPD dan gubernur serius untuk memperbaiki kinerja0kinerja dan InsyaAllah RPJMD Jambi Tuntas 2021 bisa terwujud dengan baik," kata Edi Purwanto.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Heri Ridwan mengatakan, berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infrastruktur tahun 2019, BPK menyimpulkan bahwa dalam aspek proses pengadaan, dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa proses evaluasi pengadaan belum sesuai dengan ketentuan yang ditunjukkan dengan adanya proses evaluasi atas pengadaan dua paket pekerja yang tidak sesuai ketentuan, serta dalam aspek kuantitas dan kualitas pekerjaan dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan belum sesuai antara yang pelaksanaan dan perjanjian.
Sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia, BPK menyimpulkan bahwa apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov Jambi maka permasalahan-permasalahan tersebut dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia.
Sebab itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jambi sesuai dengan kewenangannya untuk segera menerbitkan rencana DBH setiap tahunnya dalam bentuk peraturan gubernur dan menyusun serta menetapkan ketentuan yang mengatur format baku TOR/KAK yang berisikan tentang analisis ekonomi dan manfaat ekonomi serta manfaat lainnya sebagai dokumen kelengkapan pengajuan usulan program dan kegiatan.
Kemudian minta Gubernur Jambi menyusun pedoman seleksi program dan kegiatan yang mempertimbangkan capaian target kinerja OPD dan memerintahkan Sekda selaku TAPD untuk menelaah dokumen perencanaan dan penganggaran secara cermat yang terdiri dari KUA-PPAS, nota keuangan dan APBD dengan mempertimbangkan RPJMD dan proyeksi makroekonomi serta fiskal yang mutakhir.
Selanjutnya BPK minta Gubernur Jambi memerintahkan Sekda untuk menyusun analisis sensitivitas makrofiskal, dampak fiskal, prediksi makroekonomi dan strategi fiskal dalam nota keuangan secara tepat dan mutakhir.
Kemudian BPK juga minta Gubernur Jambi memerintahkan Kepala Bappeda untuk menyusun pemetaan kebutuhan pada sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang memerlukan partisipasi swasta/masyarakat dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PMPTSP.
Sementara itu Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan akan segera memerintahkan OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Ketua DPRD minta Pemprov Jambi tindaklanjuti rekomendasi BPK terkait LHP
Jumat, 27 Desember 2019 11:41 WIB