Jambi (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Jambi menyerahkan klaim untuk dua peserta BPJamsostek dari perangkat desa yang diterima langsung ahli waris.
Penyerahan klaim dilakukan disela-sela kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi kenaikan manfaat program BPJamsostek yang diselenggarakan KCP BPJamsostek Muarojambi kepada seluruh perangkat desa Kabupaten Muarojambi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muarojambi.
Penyerahan klaim dua peserta itu yakni kepada peserta Zakaria, Kepala Desa Tangkit, Kabupaten Muarojambi. Klaim jaminan hari tua dan kematian atas nama Zakaria itu diterima ahli waris atas nama Hasiah. Kemudian penyerahan klaim jaminan hari tua dan kematian peserta atas nama Lukman, Sekdes Mekar Jaya, Kabupaten Muarojambi yang diterima ahli waris atas nama Tri Widi Hastuti.
Dalam rapat koordinasi dan sosialisasi kenaikan manfaat program BPJamsostek itu, Kepala BPJamsostek Cabang Jambi Supriyatno, mengatakan rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut guna memberikan penjelasan secara rinci tentang manfaat tambahan dari program BPJamsostek dan menguatkan kembali hubungan silaturahmi.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Muarojambi, Raden Najmi mengatakan Pemkab Muarojambi melalui DPMD telah bekerja sama dengan BPJamsostek dalam memberikan asuransi kepada perangkat desa meliputi tiga program yakni JKK, JKM dan JHT.
"Tujuannya agar bapak/ibu selaku perangkat desa dapat bekerja dengan tenang dan nyaman karena sudah ada jaminan. Dan program JHT diarahkan ketika perangkat desa berakhir masa jabatan dengan mendapat jaminan hari tua," kata Najmi.
Najmi mengatakan dari semua desa di Kabupaten Muarojambi, masih tersisa delapan desa yang perangkat desanya belum tergabung dalam program BPJamsostek. Dia menargetkan tahun ini semua perangkat desa di Muarojambi terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
"Karena pembiayaan untuk program JKK dan JKM ditanggung APBD melalui ADD dan JHT sebagai melalui APBD dan sebagian pribadi. Jadi tidak ada lagi peserta menunggak dan semua harus terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," katanya.***
BPJamsostek Jambi serahkan klaim peserta dari perangkat desa
Rabu, 19 Februari 2020 12:49 WIB