Jambi (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelandang 24 orang dari kawasan Pulau Pandan Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi karena hasil tes urine semuanya positif mengandung zat psikotropika jenia sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi, Kamis, usai menggelar operasi antik di Pulau Pandan dan Danau Sipin, Kota Jambi mengatakan selain mengamankan 24 orang itu, juga menyita 24 unit sepeda motor, satu unit mobil, alat hisap sabu (bong) dan plastik klip bekas paket sabu-sabu senilai Rp100 ribu.
Dalam penggerebekan di kawasan yang dikenal kampung narkoba itu, aparat kepolisian menggeledah kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin. Satu pondok tempat mengisap sabu dirobohkan dan dibakar.
"Yang kami bakar tempat ini karena dijadikan sebagai tempat mengonsumsi narkoba dan setibanya petugas kepolisian di lapangan pondok yang kerap dijadikan lokasi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu-sabu tersebut sudah dalam keadaan kosong," kata Eka.
Petugas juga tidak mau kalah cepat dengan pelaku kemudian melakukan pengejaran kepada para pelaku pengguna narkoba dan para pengguna berlari kabur.
Saat ditemukan pondok yang terbuat dari terpal berwarna biru disana terdapat ada 10 unit sepeda motor yang parkir yang ditinggal kabur pemiliknya.
Dikarenakan motor tersebut tidak tahu siapa pemiliknya pihak kepolisian kembali mengamankan Dan dibawa ke Mapolda Jambi.
Dari pondok tersebut petugas juga berhasil mengamankan belasan bong atau alat hisap sabu dan belasan korek api yang merupakan alat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Dir Resnarkoba Polda Jambi mengatakan kegiatan ini dalam rangka razia antik Siginjai 2020 yang menyisir kawasan Pulau Pandan dan Danau Sipin merupakan targetkan operasi.
Polda Jambi amankan 24 orang pemakai sabu-sabu di Danau Sipin
Kamis, 12 Maret 2020 22:17 WIB