Jambi (ANTARA) - Bank Indonesia telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
Berdasarkan edaran yang diterima Antara dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, langkah-langkah BI meminimalisir pencegahan COVID-19 melalui uang rupiah yakni dengan melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR khususnya di Jambi.
Pertama uang yang diterima dikarantina selama 14 hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat. BI Jambi sendiri sudah menerapkan hal ini.
Kemudian memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah dan melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.***
Meminimalisir COVID-19, BI karantina uang masuk ke bank selama 14 hari
Kamis, 19 Maret 2020 12:04 WIB