Jambi (ANTARA) - Tiga terdakwa kurir 231 kilogram ganja bisa bernapas lega karena majelis hakim yang mengadili mereka tidak sepakat dengan penuntut umum yang menuntut mereka untuk dihukum mati dan majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis.
Dalam sidang secara video konferensi itu, majelis hakim diketuai Victor Togi dan dua hakim anggota lainnya Annisa Bridgestriana serta Okta, membacakan putusan ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda dari tuntutan JPU Noraida Silalahi dan Zuhdi yang menuntut mereka dengan hukuman mati.
Dalam amar putusan majelis hakim itu, ketiga terdakwa yaitu Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali dinyatakan bersalah menguasai 231,409 kilogram ganja siap edar dan mereka dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Selain pidana badan, masing-masing terdakwa dibebankan membayar denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Penuntut umum Kejati Jambi usai sidang mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Begitu pula dengan pihak terdakwa, Penasehat hukum ketiga terdakwa, Rita Anggraini masih pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan.
Di samping itu, dengan dijatuhinya hukuman penjara bagi ketiga terdakwa Rita berharap ini bisa memberikan waktu kepada terdakwa untuk berubah untuk menjadi lebih baik.
Sidang putusan terhadap tiga warga Aceh ini dilakukan di empat tempat yang berbeda dengan metode video konferensi..
Pihak penasehat hukum dan penuntut umum berada di kantor masing-masing, sementara majelis hakim memimpin sidang dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi dan terdakwa sendiri menjalani persidangan dari dalam Lapas Klas IIA Jambi.
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut tiga kurir 231 kilogram ganja dengan pidana mati. Tuntutan ini dibacakan Noraida Silalahi, dalam tuntutannya, jaksa berpendapat kalau perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sudah dilakukan beberapa kali dan meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga terdakwa ini ditangkap di jalan LintasTimur KM 155 DesaTanjung Bojo Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi pada 12 Agustus oleh aparat kepolisian Polda Jambi. Tiga orang terdakwa ini beriringan dengan mengendarai dua unit mobil. Setelah digeledah ditemukan tiga karung besar dan empat kardus barang bukti.
Setelah diperiksa oleh BPOM dan ditimbang, barang tersebut adalah narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 231,409 kilogram. Barang itu mereka ambil dari seseorang di kawasan Salimun Banda Aceh.
Tiga kurir pembawa 231 kg ganja divonis 17 tahun penjara
Kamis, 9 April 2020 17:31 WIB