Jambi (ANTARA) - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bekasi serta di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan diberlakukan mulai Rabu (15/4).
"PSBB di lima daerah di Jabar yang juga penyangga Ibu Kota Jakarta sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Efektifnya PSBB di kelima daerah itu akan dilakukan mulai Rabu (15/4) mendatang," kata Ridwan Kamil di Bandung, Sabtu.
Selain di Provinsi Jambi, PSBB juga akan digelar di beberapa daerah di Provinsi Banten yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
PSBB di daerah itu diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut yang merupakan daerah yang tidak terpisahkan dari dalam pergerakan orang.
Untuk pelaksanaan PSBB di daerah itu, selain pembatasan dari pergerakan orang, pihaknya juga sudah mempersiapkan jaring sosial untuk mengantisipasi dampak dari PSBB terhadap ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang sangat terpengaruh dengan pembatasan sosial berskala besar itu.
Selain di lima daerah itu, menurut Ridwan Kamil beberapa daerah lainnya di Jabar akan menyusul memberlakukan PSBB.
Gubernur Jabar umumkan PSBB lima daerah dimulai Rabu (5/4)
Minggu, 12 April 2020 16:55 WIB