Terkait statemen Bupati Tanjung Jabung Barat menyoal Pengalihan Dana Covid-19 yang telah ‘habis’, Sekretaris Daerah H Agus Sanusi menyampaikan klarifikasi bahwa yang dimaksud ‘habis’ tersebut bukan berarti telah habis di salurkan melainkan Pemkab telah menyediakan anggaran sebesar Rp101 milar pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 ini.
“Maksud pak bupati telah habis itu, telah di alokasikan sesuai pos-pos yang terkait dengan penangangan Covid-19 bukan telah habis disalurkan”, kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut.
Sebelumnya pada saat launching bantuan sosial (BANSOS) di Alun-alun Kuala Tungkal Senin (27/4), Bupati Safrial menyatakan bahwa Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah Covid-19. Anggaran tersebut telah habis di alokasikan ke pos-pos terkait terutaman pos kesehatan.
Statemen bupati tersebut menurut sekda dimaksudkan bukan telah habis digunakan namun telah dialokasikan atau telah di sediakan.
“BTT itu belum bisa di salurkan mengingat status daerah kita masih siaga belum tanggap darurat”, tukasnya.(Hms)
“Maksud pak bupati telah habis itu, telah di alokasikan sesuai pos-pos yang terkait dengan penangangan Covid-19 bukan telah habis disalurkan”, kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut.
Sebelumnya pada saat launching bantuan sosial (BANSOS) di Alun-alun Kuala Tungkal Senin (27/4), Bupati Safrial menyatakan bahwa Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah Covid-19. Anggaran tersebut telah habis di alokasikan ke pos-pos terkait terutaman pos kesehatan.
Statemen bupati tersebut menurut sekda dimaksudkan bukan telah habis digunakan namun telah dialokasikan atau telah di sediakan.
“BTT itu belum bisa di salurkan mengingat status daerah kita masih siaga belum tanggap darurat”, tukasnya.(Hms)