Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Listyo S Prabowo, mengatakan, sabu-sabu seberat 402,38 kilogram yang disita dari enam tersangka dan disembunyikan di salah satu rumah di komplek perumahan Villa Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berasal dari Timur Tengah.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu jaringan internasional di Sukabumi
Menurut dia, untuk mengangkut barang haram yang beratnya hampir setengan ton tersebut sindikat pengedar sabu-sabu ini menyewa kapal milik nelayan, di dalam kapal ada pelaku utama sebagai pengatur transaksi dan perjalanan agar narkoba itu bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Pemilihan pantai selatan Kabupaten Sukabumi untuk tempat bongkar sabu-sabu itu karena perairan ini terbuka yang selanjutnya dibawa ke salah satu rumah Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.
Baca juga: Polisi tembak mati seorang pengedar sabu-sabu di Medan
Informasi didapat menyatakan, rumah itu sudah disewa sekitar satu bulan yang lalu dan barang haram ini disimpan sudah lima hari yang nantinya akan segera diedarkan ke berbagai bandar yang ada di berbagai wilayah.
"Kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg sabu-sabu," katanya.
Baca juga: Hakim vonis mati dua kurir 79 kg sabu-sabu di Sumsel
Tim Satgasus Merah Putih berhasil menangkap enam orang tersangka dan hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional.