KPK tahan tiga mantan pimpinan DPRD terkait "ketok palu"
Selasa, 23 Juni 2020 21:40 WIB
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi di Gedung KPK, Selasa (23/6/2020). KPK resmi menahan mantan anggota DPRD Jambi Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 itu terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.