Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi melakukan peluncuran program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) untuk meminimalisir peredaran narkoba di daerah itu.
“Harapannya rehabilitasi berbasis masyarakat ini dapat meminimalisir peredaran narkoba di Kota Jambi,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Jum’at.
Di Kota Jambi rehabilitasi pecandu narkoba berbasis masyarakat tersebut di luncurkan di dua kelurahan, yakni Kelurahan Legok dan Kelurahan Lingkar Selatan. Melalui RBM tersebut pecandu narkoba di daerah itu akan di rehabilitasi dengan berbasis kemasyarakatan.
Di jelaskan Fasha, selama ini untuk pecandu narkoba tidak di hukum secara pidana dan lembaga pemasyarakatan, namun di lakukan rehabilitasi. Dimana BNN telah menyediakan tempat-tempat untuk rehabilitasi para pecandu narkoba, salah satu lokasi rehabilitasi tersebut yakni Lido.
Akan tetapi, untuk rehabilitasi di pusat rehabilitasi tersebut mengeluarkan biaya yang cukup besar dan memakan waktu yang tidak sebentar. Dan saat pecandu telah dinyatakan sembuh, membutuhkan waktu yang cukup lama pula bagi pecandu untuk bersosialisasi kepada masyarakat, karena pada umum nya mantan pecandu narkoba tersebut di kucilkan oleh masyarakat.
“Dengan program RBM ini, pecandu di rehabilitasi di lingkungan tempat tinggal-nya namun dalam pengawasan yang ketat oleh Dinas Kesehatan, BNN dan relawan RBM,” kata Syarif Fasha.
Fasha berharap RBM di Kota Jambi jumlahnya semakin bertambah. Harapannya di seluruh kelurahan di daerah itu terdapat RBM.
Selain itu, Ia meminta agar masyarakat mendukung program RBM tersebut, karena program tersebut merupakan salah satu solusi untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kota Jambi. Dimana Kota Jambi merupakan salah satu daerah di Provinsi Jambi yang peredaran narkoba-nya cukup tinggi.
“Harapannya Kota Jambi terbebas dari peredaran narkoba,” kata Syarif Fasha.