Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau telah menangkap dan menahan Muhammad, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis nonaktif yang ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi sejak Maret 2020 lalu.
Dia mengatakan sebelum ditangkap, Muhammad yang menjadi pesakitan dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lari dan bersembunyi hingga ke beberapa kota dan provinsi.
Dia berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Baca juga: Gubernur Riau surati Mendagri terkait status Plt Bupati Bengkalis
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Plt Bupati Bengkalis, buronan korupsi
Baca juga: Polda Riau mohon hakim tolak praperadilan Plt Bupati Bengkalis buron
Berdasarkan catatan, pada awal pelarian Muhammad tercatat masih menjabat sebagai Plt Bupati, usai Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan gratifikasi.
Hingga kemudian, sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Sdr BUSTAMI HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.
Perjalanan kasus Muhammad berjalan sejak awal 2020 ini. Penyidik Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun Muhammad tidak hadir. Panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan. Tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya untuk diperiksa tanggal 25 Februari 2020.
Namun, kata Andri, usai penundaan dikabulkan, tersangka juga tidak pernah hadir pada pemeriksaan selanjutnya. Setelah dicek di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi, tersangka Muhammad tidak ditemukan dan sudah telah melarikan diri.
Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba ajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Namun upaya hukum itu kandas dan Pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.
Polda Riau menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetapan DPO, kata Andri, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.
Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.