Jambi (ANTARA) - Peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan lima orang kurir sindikat jaringan narkoba di Kota Jambi dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lapas di wilayah Provinsi Jambi.
"Sabu satu kilogram itu rencananya diedarkan lima kurir yang ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan dan lokasi yang berbeda itu setelah diperiksa, ternyata dikendalikan oleh seseorang narapidana di dalam lapas di Jambi," kata Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Kamis.
Hasil pengakuan dari kelima tersangka yakni MK (34), SR (40), HR (38), BB (51), dan RZ (42) yang ditangkap di beberapa tempat rencana mereka barang haram itu akan diedarkan ke daerah Bayung Lincir, Kota Jambi dan Muarojambi dan ini perintah seorang narapidana yang namanya masih dirahasakan karena masih dalam pendalam di lapas oleh anggota Polda.
Untuk sementara tersangka pengedar berjumlah lima orang yang ditangkap ditempat berbeda dan semua tersangka adalah warga Jambi dan masih ada dua orang tersangka lagi dalam pengembangan karena tersangka tersebut merupakan sindikat jaringan antar provinsi dan jika ada yang memesan maka para kurir yang mengambil barang di gudang untuk diantarkan.
Barang bukti yang disita anggota Narkoba Polda Jambi selain satu kilogram sabu juga ada tujuh unit hp android, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu tas belanja, satu dompet berisi uang tunai sebesar dua juta, satu buah plastik kosong, pipet plastik dan potongan paralon.
Akibat perbuatan kelima tersangka dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan Ditresnarkoba Polda Jambi sedang menggembangkan kasus untuk mengungkap dan menangkap pelaku lainnya.
Peredaran sabu satu kilogram dikendalikan narapidana dari lapas
Kamis, 24 September 2020 17:23 WIB