Jambi (ANTARA) - KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengadakan pelatihan terhadap petugas pemantauan pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada sembilan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) yang berada di Provinsi Jambi dimana kegiatan itu digelar di 'Ecowisata Alam Sebapo'.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperkuat dan menambah kapasitas staff dari KPHP dalam pengetahuan seputar SVLK dan memantau peredaran perdagangan kayu dari hulu hingga hilir di wilayah KPHP untuk mewujudkan implementasi SVLK yang keterwakilan, akuntabel, dan kredibel di Provinsi Jambi, kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Jambi, Bambang Yulsiman, di Jambi Senin.
KPHP yang mengikuti pelatihan yaitu dari Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Muarojambi, Batanghari, Tebo Barat, Tebo Timur, Bungo, Merangin dan KPHP Sarolangun Hilir.
Betapa pentingnya pelatihan pemantauan ini dilakukan, Pemerintah itu ingin menunjukkan komitmennya bahwa kita memang benar benar memerangi pembalakan liar sehingga memberikan keyakinan kepada pihak luar bahwa kita telah melaksanakan pengelolaan yang benar, yaitu salah satu caranya yaitu dengan melaksanakan SVLK ini.” Kata Bambang Yulisman
"Pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dalam hal KPH melakukan pemantauan terkait implementasi SVLK, setelah pelatihan ini pemantauan akan dilakukan selama enam bulan oleh masing-masing KPHP," Kata Adi Junedi selaku Wakil Direktur KKI Warsi.
Target utama dari kegiatan ini sebenarnya untuk mendiseminasikan SVLK ini tadi jadi, untuk memperbaiki dan memberi tau kepada semua pihak mengenai SVLK ini, setelah enam bulan ini akan kita ambil pembelajaran apa yang penting dan dapat kita rekomendasikan untuk regulasi nasional yang mengatur tentang SVLK, ada problem yang nanti kita telusuri apa akar masalahnya, nah setelah itu kita berikan solusi apa yang cocok untuk dilakukan kedepannya.” Tambah Adi.
SVLK merupakan salah satu inisiatif Pemerintah Indonesia untuk mengatasi pembalakan liar serta mempromosikan kayu legal di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu serta produk kayu yang di produksi di Indonesia berasal dari sumber – sumber yang legal dan dapat diverifikasi.
"Dengan adanya SVLK ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola hutan yang merupakan akar masalah di sektor kehutanan selama ini SVLK tidak hanya sebagai bentuk legalitas saja, namun juga perwujudan dari aspek keberlanjutan/lestari." Kata Bambang Yulisman.
Dalam implementasi SVLK, pemegang izin usaha dan industri hasil hutan kayu menemui hambatan administratif dan keterbatasan informasi dalam pengurusan sertifikasi. Hal ini akan memberi peluang terjadinya praktek penyalahgunaan izin yang berimbas pada tidak tercapainya tujuan pengelolaan hutan produksi lestari. Idealnya, ketika implementasi SVLK mengacu pada aturan yang ada, dengan perdagangan kayu legal yang ditandai oleh sertifikat SVLK dapat memberikan nilai tambah dari produk hasil hutan kayu tersebut.
Warsi dan Dishut Jambi adakan pelatihan petugas pemantau SVLK
Senin, 5 Oktober 2020 19:55 WIB