Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan izin melalui pemenuhan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tetap diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal. Itu juga tidak benar," ujar Presiden.
Baca juga: Pemerintah pastikan izin Amdal tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja
Presiden mengatakan industri besar harus melakukan kajian Amdal secara ketat. Sedangkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah lebih memberikan pendampingan dan pengawasan.
"Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujar Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha. Dokumen Amdal adalah dasar uji kelayakan lingkungan hidup tersebut.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Baca juga: KLHK: Amdal bukan dihapus dengan RUU Omnibus Law
Baca juga: Akademisi nilai Amdal tidak perlu dihapus